Kota Yogyakarta
Hari Pertama Operasi Patuh Progo, Satlantas Polresta Yogyakarta Tilang 279 Pengendara
Satlantas Polresta Yogyakarta menindak 279 pengendara yang kedapatan melanggar peraturan berlalu lintas.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Operasi Patuh Progo telah dimulai hari ini, Kamis (26/4/2018) hingga tanggal 9 Mei 2018.
Dari gelaran operasi yang mengedepankan upaya represif yakni penegakan hukum dengan teguran dan tilang, Satlantas Polresta Yogyakarta menindak 279 pengendara yang kedapatan melanggar peraturan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, Kompol Dwi Prasetyo mengatakan, apabila mulai hari ini pihaknya telah melaksanakan Operasi Patuh Progo 2018.
Diungkapkannya pula, bahwa operasi tersebut menyasar beberapa titik di Kota Yogyakarta.
"Ada tiga titik di hari pertama, di rayon utara, selatan dan tengah. Dari operasi hari ini ada 279 pengendara yang ditilang," katanya petang ini.
Diungkapkannya, dari ke-279 pengendara tersebut ditilang karena melakukan pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi bagi keselamatan pengendara dalam berlalu lintas.
Menurutnya, dari data yang diperoleh pihaknya tercatat 3 pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara kendaraan bermotor khususnya sepeda motor.
"Kebanyakan yang ditilang karena melakukan pelanggaran kasat mata. Hari ini yang banyak ditilang karena melanggar rambu lalu lintas, tidak pakai helm dan melawan arus (kontraflow)," ujarnya.
Ditambahkan Kasat Lantas, bahwa penindakan berupa tilang kepada para pelanggar merupakan bentuk edukasi ke masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas.
Selain itu agar menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa dengan mematuhi peraturan dapat berujung pada keselamatan dalam berkendara di jalan raya.
"Jadikan tertib lalulintas sebagai budaya dan patuhi peraturan berlalu lintas. Serta selalu lengkapi surat-surat kendaraan dan izin mengemudi dalam berkendara di jalan raya," pungkasnya. (*)