Kriminal

Terdesak Ekonomi, Pemuda ini Curi HP Temannya Sendiri

Ketika ditanyai lebih lanjut Dicky mengaku jika ia baru pertama kali mencuri dan dilakukan karena terdesak ekonomi.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terbelit masalah ekonomi, membuat Dicky Putra Setyan (29), Kadipiro, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul nekat mencuri satu unit smartphone milik temannya sendiri.

Adapun aksi pencurian tersebut dilakukan saat Dicky tengah nongkrong bersama Wahyu Prasetyo (23), warga Trihanggo, Gamping, Sleman di sebuah warung makan yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Wirobrajan beberapa hari lalu.

Usai menggondol smartphone temannya, Dicky langsung menjualnya melalui media sosial (Medsos).

Aksinya pun terhenti saat Dicky berurusan dengan petugas Polsek Wirobrajan. Ia kemudian mengakui perbuatannya dan karena perbuatannya melanggar hukum maka iapun harus mempertanggungjawabkannya.

Kapolsek Wirobrajan, Kompol Sugiyanta mengatakan, pencurian tersebut berawal saat pertemuan korban dengan tersangka di sebuah warung makan di daerah Wirobrajan.

Diungkapkan Kapolsek, antara pelaku dan korban sebelumnya telah saling mengenal, karena itu keduanya sempat mengobrol terlebih dahulu di warung tersebut dan posisi smartphone tergeletak di samping korban.

Baca: Komplotan Pencuri HP Ditangkap Saat Kumpul di Indekos

"Setelah mengobrol, korban dan tersangka pulang. Selang satu hari korban baru sadar kalau HPnya hilang. Korban sempat mencari-cari kemana-mana tapi tidak ketemu, dan tanya ke tersangka juga tidak tahu dimana HP korban," katanya, Rabu (25/4/2018).

Lanjut Kapolsek, korban pun merasa curiga dengan temannya tersebut karena ketika tengah mengobrol dengannya, tersangka sempat meminjam sepeda motor korban dan usai meminjam tersangka terkesan terburu-buru untuk pamit pulang.

Korban pun berinisiatif mencari tersangka, setelah bertemu korban menanyakan perihal keberadaan smartphonenya dan akhirnya tersangka mengakui jika smartphonenya telah dijualnya.

Baca: Ponsel Jadul Nokia 8210 Ternyata Jadi HP Favorit Para Gembong Narkoba, Ini Alasannya

"Setelah mengaku, korban lapor ke kami dan kami amankan tersangka ke Mako kemarin Minggu (22/4/2018) dini hari. Setelah diinterograsi ternyata HP korban sudah dijual Rp 500 ribu lewat medsos," ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, ketika ditanyai lebih lanjut Dicky mengaku jika ia baru pertama kali mencuri dan dilakukan karena terdesak ekonomi.

Diungkapkannya, meski kerugian korban tidak mencapai Rp 2,5 juta, tersangka tetap disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan harus menjalani sidang tipiring.

"Kalau uang hasi jual HP sudah dipakai tersangka memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Tersangka sudah di sidang tipiring dan dikenai hukuman 2 bulan percobaan," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved