Bisnis

Setelah Akuisisi Uber oleh Grab, KPPU Awasi Potensi Monopoli

Adapun pihak Grab sebelumnya menjelaskan bahwa Uber tidak memiliki kantor atau badan hukum khusus di Asia Tenggara.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Tribunnews.com
Armada Grab Car di Jakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah Uber di Indonesia diakuisisi oleh Grab, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) memastikan pihaknya terus memonitor perkembangannya.

"KPPU monitoring perkembangan persaingan usaha dan harga di sektor aplikasi transportasi berbasis online tersebut, yakni dalam mencegah potensi price leadership ( monopoli harga) atau price fixing yang dapat terjadi seiring dengan meningkatnya konsentrasi pasar," kata Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah kepada Kompas.com, Rabu (25/4/2018).

Grab resmi mengakuisisi Uber untuk pasar di kawasan Asia Tenggara pada Senin (26/3/2018) lalu, sehingga seluruh operasional Uber beralih ke Grab, termasuk fitur-fitur layanan dari aplikasi penyedia jasa transportasi online tersebut.

Pria yang akrab disapa Firman ini menjelaskan, apa yang dilakukan Grab terhadap Uber murni sebagai akuisisi aset, tanpa perpindahan kendali dari Uber ke Grab.

Baca: Resmi Tutup Hari Ini, 75% Mitra Pengemudi Uber Sudah Pindah ke Grab

Hal itu dikarenakan peralihan aset tersebut tidak termasuk kategori penggabungan usaha, sebab badan hukum Uber Indonesia masih ada dan tidak bergabung dengan Grab Indonesia.

Langkah Grab mengakuisisi Uber di Indonesia juga di luar cakupan definisi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha seperti yang diatur dalam regulasi terkait.

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Pada dasarnya yang dilakukan Grab merupakan pengambilalihan aset, tidak ada perubahan kendali pada Uber Indonesia," tutur Firman.

Adapun pihak Grab sebelumnya menjelaskan bahwa Uber tidak memiliki kantor atau badan hukum khusus di Asia Tenggara.

Namun, kantor didirikan di tiap negara yang terdapat operasional Uber, termasuk di Indonesia.

Aset Uber Indonesia yang dialihkan ke Grab meliputi berbagai peralatan, kontrak, dan karyawan yang dimiliki.

Sedangkan untuk teknologi informasi dan hak kekayaan intelektual tetap dimiliki oleh Uber.

"Berbagai aset khusus tersebut tetap dimiliki Uber Indonesia, yang secara badan hukum masih aktif. Uber Indonesia pascaakuisisi aset menjadi pemegang saham minoritas di Grab Holding," ujar Firman.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPU Awasi Potensi Monopoli Tarif Pasca-akuisisi Uber oleh Grab", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/25/152519526/kppu-awasi-potensi-monopoli-tarif-pasca-akuisisi-uber-oleh-grab.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved