Jawa
Daftar Pemilih Tetap Kota Magelang Ditetapkan 89.924 Orang Pemilih
Daftar Pemilih Tetap ini ditujukan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah, 89.294 orang pemilih.
Daftar Pemilih Tetap ini ditujukan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018.
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron, mengatakan, penetapan DPT ini dilakukan pada rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP) oleh KPU Kota Magelang.
Jumlah DPT untuk Kota Magelang ditetapkan sebanyak 89.294 orang pemilih dengan rincian, 42.976 pemilih laki-laki dan 46.318 pemilih perempuan.
"Ada sebanyak 89.294 orang pemilih, warga Kota Magelang yang akan menggunakan hak suaranya pada Pilgub Jawa Tengah 2018 ini," tutur Basmar, Minggu (22/4/2018).
Jumlah DPT ini didapatkan dari hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP) beberapa waktu lalu.
Dari rekapitulasi ada sebanyak 466 pemilih baru, 931 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 325 orang pemilih dengan perbaikan data tersebar di tiga kecamatan, Magelang Utara, Magelang Selatan, dan Magelang Tengah.
"Kami telah laksanakan rekapitulasi dan melakukan perbaikan data pemilih sementara hasil perbaikan. Pemilih baru kita masukkan, termasuk koreksi data pemilih yang salah dan tidak memenuhi syarat," ujar Basmar.
DPT ini lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih yang masuk dalam DPS (Daftar pemilih sementara sebanyak 89.759 orang pemilih.
Setelah itu dilakukan uji publik di masyarakat dan mendapatkan banyak masukan. Akhirnya DPT dapat ditetapkan.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Magelang Divisi Perencanaan dan Data, Iwandono, menuturkan, pihaknya secara hati-hati melakukan penyusunan DPT ini.
Sebelumnya pun dilakukan uji publik dengan meminta masukan dari masyarakat terkait daftar pemilih.
"Hal ini untuk memastikan seluruh warga yang memiliki hak suara dapat terdaftar sebagai pemilih. Sehingga seluruh warga dapat menggunakan hak suaranya pada Pilgub Jateng 19 Juni 2018 mendatang," tuturnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kpu_20170917_181547.jpg)