Bandara Kulonprogo

Kuasa Hukum PWPP-KP: AP1 Lakukan Perusakan Rumah Warga

Kuasa Hukum PWPP-KP, Teguh Purnomo menyatakan bahwa Sujiastono diduga telah melakukan perusakan rumah warga secara sengaja.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Kuasa Hukum PWPP-KP Teguh Purnomo saat ditemui pers di Polda DIY, Jumat (20/04/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM - Kuasa Hukum PWPP-KP, Teguh Purnomo menyatakan bahwa Project Manager Pembangunan NYIA AP 1, R. Sujiastono diduga telah melakukan perusakan rumah warga secara sengaja.

"Kami mendampingi dua orang warga yang rumahnya telah dirusak oleh oknum Angkasa Pura 1," jelas Teguh saat ditemui di Polda DIY, Jumat (20/04/2018).

Dua warga tersebut adalah Yunan Krisna Windarmanto, warga Dusun Munggangan serta Fajar Ahmadi, warga Dusun Krogan 2.

Kedua orang warga ini pun juga membawa barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk mencongkel.

Tampak pula bagian dari pintu rumah yang telah dicongkel oleh oknum AP1.

"Kami juga memiliki bukti video dan foto saat aksi perusakan dilakukan," ujar Teguh.

Menurut Teguh, tindakan tersebut bisa diancam dengan Pasal 170 KUHP berupa ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, Sujiastono juga dapat dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

"Semua pasal tersebut terkait dengan tindak pidana perusakan," tambah Teguh.

Seluruh berkas pelaporan telah diserahkan ke pihak Polda DIY.

Namun karena ini berkaitan dengan NYIA, Teguh diminta untuk memperkuat alat bukti.

"Nanti kami kirimkan foto-foto lokasi perusakan melalui WA ke kepolisian," kata Teguh.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto memilih tidak banyak berkomentar tentang pelaporan ini.

Ia pun meminta pers untuk menunggu hasil dari laporan yang diajukan.

"Nanti semuanya diproses," ujar Yulianto secara singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari pihak PT Angkasa Pura 1 terkait laporan ini. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved