Teka Teki Dokter Terawan Berada RS Jerman
dr Terawan hingga saat ini masih RS Kraukenhause di Jerman yang mengajaknya riset bersama
Bukan tanpa alasan, dia menganggap apa yang telah dilakukan oleh dokter ahli Radiologi itu, telah menyembuhkan banyak orang. Termasuk dia dan keluarganya.
"Saya sebenarnya sekeluarga, pasien beliau. Jangan sampai, dokter yang menyembuhkan banyak orang ini justru dipecat. Sedangkan, banyak yang malpraktek, dibiarkan begitu saja," ujarnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Kesehatan untuk turun tangan dalam menengahi polemik pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk sementara waktu.
"Kemenkes harus melibatkan diri untuk melihat secara jernih agar ini tidak jadi polemik," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Pasalnya menurut Bamsoet pemecatan Dokter Terawan menjadi kontroversi, karena ada sebagian masyarakat yang merasakan manfaat dari metode pengobatan stroke yang diperkenalkannya. Salah satunya mantan Ketua DPR, Ade Komarudin.
"Ini kalau dibiarkan tidak menguntungkan juga bagi masyarakat terutama orang yang berharap banyak terhadap kesembuhan dan keahlian dr Terawan itu sendiri. Seperti sahabat terdekat saya Pak Akom itu ditangani dr Terawan dan berjalan baik di sana. Kalau dia tiba-tiba tidak boleh praktik repot juga, dia masih ditangani dr Terawan dan masih berjalan sampai saat ini," katanya.
Oleh karena itu Bamsoet meminta kepada IDI untuk meninjau kembali pemecatan Dokter Terawan. Menurutnya hingga kini belum ada yang mengeluhkan metode cuci otak untuk pengobatan stroke yang diperkenalkan Dokter Terawan.
"Karena menimbulkan pro kontra di publik, maka IDI harus meninjau kembali sanksinya apakah sanksi yang dijatuhkan itu benar. Kan sanksi yang dijatuhkan kalau ada masyarakat yang dirugikan. Ternyata masyarakat dan seluruh pasien dokter Terawan tak ada yang dirugikan," katanya.
Tunda Pemecatan dari IDI

Sementara itu, Ketua IDI, Ilham Oetama mengaku telah mendunda sanksi kepada dr Terawan.
Menurutnya, penundaan ini tidak berkaitan dengan tekanan TNI Angkatan Darat, institusi tempat Terawan berdinas, ataupun para tokoh penting yang pernah menjadi pasien Terawan.
Melansir BBC, sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang digelar enam kali sejak 2015 hingga Januari 2018 memutuskan bahwa Terawan melanggar sejumlah kode etik dalam praktek 'terapi cuci otak' melalui metode digital substraction angiogram.
Menurut Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar IDI, Abdul Razak Thaha, Terawan menggunakan haknya untuk membela diri dan mengajukan bukti-bukti baru, dengan hadir dalam forum pembelaan yang digelar IDI, pada 6 April lalu.
"Kami tidak ingin mengambil resiko atau gegabah. Kami butuh waktu untuk berproses mengambil keputusan yang adil," kata Abdul dalam jumpa pers IDI di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Sementara Ilham berkata, IDI sangat independen dapat menerapkan ketentuan internal kepada seluruh dokter di Indonesia yang bernaung di lembaganya."Ada selentingan kami takut dengan TNI AD. Kami tidak takut."
"Kami menghormati TNI AD dan Panglima TNI. Tidak ada perasaan takut dalam menegakkan kebenaran karena kami melindungi kepentingan masyarakat," tuturnya.
"Ini bukan persoalan institusi atau IDI berhadapan TNI AD. Masalah yang akan diselesaikan ini adalah masalah internal IDI dengan anggotanya."
"Kami tidak sedang berhadapan dengan mayor jenderal TNI, tapi antara pengurus IDI dengan anggotanya," ujarnya.Ilham membantah pula bahwa langkah mereka terkait testimoni dan pembelaan sejumlah orang penting yang pernah menjadi pasien Terawan, termasuk mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ilham menegaskan lagi bahwa yang dipersoalkan IDI adalah dugaan pelanggaran kode etik, bukan kesahihan metode penyembuhan penyakit stroke yang dijalankan Terawan."Penilaian terhadap terapi dengan metode brain wash akan dilakukan timHealth Technology Assement yang dibentuk Kementerian Kesehatan," ucapnya.
Meski hasil sidang MKEK bersifar final, Ilham menyebut putusan itu merupakan rekomendasi kepada IDI. Melalui rapat majelis pimpinan pusat, IDI memutuskan tidak langsung mengeksekusi pemecatan Terawan. (*)