Kriminalitas

Tak Kunjung Dihutangi, Warga Bantul Ini Nekat Curi Sertifikat Tanah Kakaknya Sendiri

Pelaku mengakui baru pertama kali melakukan pencurian tersebut dan pencurian itu didasari sakit hatinya kepada sang kakak.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Pelaku pencurian surat sertifikat tanah milik kakaknya sendiri saat diamankan di Makopolsek Wirobrajan. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tidak kunjung dihutangi uang oleh kakak kandungnya, Yuliono (53), warga Argorejo, Sedayu, Bantul nekat mencuri dua Surat Sertifikat Tanah yang tersimpan di rumah kakaknya yang beralamat di WB 2/156 R 31 RW 06, Wirobrajan, Kota Yogyakarta awal pekan lalu.

Diketahui pula, sertifikat yang dicuri dan digadaikan Yuliono satu di antaranya adalah milik kakaknya.

Kapolsek Wirobrajan, Polresta Yogyakarta, Polda DIY, Endang Sulis Kurniati mengatakan, bahwa kejadian tersebut bermula saat korban yakni Mugiyani (58) pergi berbelanja ke pasar pada pagi harinya.

Lanjutnya, sesampainya di rumah ia mendapati pintu kamarnya telah terbuka dengan posisi engsel pintu kamar rusak akibat dicongkel secara paksa.

"Karena pintu kamar terbuka, korban langsung memeriksa isi lemari yang didalamnya penuh surat sertifikat tanah. Setelah diperiksa ada 2 sertifikat yang hilang, salah satunya punya korban," katanya, Minggu (8/4/2018).

Merasa menjadi korban pencurian maka korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Diungkapkan Kapolsek bahwa korban kesehariannya memang berprofesi sebagai tukang gadai surat sertifikat tanah.

"Korban itu memang tukang gadai, jadi kalau ada tetangga yang mau menggadaikan khususnya surat sertifikat tanah bisa ke korban," ujarnya.

Sambungnya, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pihaknya berhasil membekuk pelaku di tempat tinggalnya kemarin Jumat (6/4/2017).

Usai ditangkap pelaku langsung digelandang ke Makopolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa di lemari korban banyak tersimpan surat sertifikat tanah yang digadaikan, namun hanya dua sertifikat saja yang dicuri pelaku.

"Pelakunya ternyata adik kandung korban sendiri, dari pengakuannya dia (Pelaku) nekat mencuri karena sakit hati pernah meminta pinjam uang pada kakaknya namun tidak diberikan. Karena itu pelaku sengaja mencuri sertifikat kakaknya, padahal banyak yang tersimpan di lemari itu," ucapnya.

Ditambahkan Kompol Endang, kepada pihaknya pelaku mengakui baru pertama kali melakukan pencurian tersebut dan pencurian itu didasari sakit hatinya kepada sang kakak.

Tak hanya itu, menurutnya dalam tahun ini baru pertama kali pihaknya menangani kasus curat di Wirobrajan.

Dikatakannya lagi, meski keduanya kasih terikat hubungan keluarga tetap akan diproses pihaknya.

"Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), pelaku juga terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved