Perpanjang dan Membuat SIM di Bantul Bisa Pilih Jam Antre

Pasalnya, Satlantas Polres Bantul sedang mengembangkan sistem layanan SIM berbasis online yang lebih efisien waktu.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
IST
Proses pelayanan SIM di Satlantas Polres Bantul, Selasa (3/4/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Para calon maupun pengguna kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bantul akan mendapat kemudahan dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pasalnya, Satlantas Polres Bantul sedang mengembangkan sistem layanan SIM berbasis online yang lebih efisien waktu.

Sistem ini menjadi bagian dari sistem online registrasi SIM yang selama ini diterapkan Satlantas Polres Bantul.

Untuk mengaksesnya, masyarakat bisa mengunjungi laman website www.sim.polresbantul.com yang bisa dipakai melalui browser komputer maupun handphone.

Sederhananya, sistem registrasi online ini menjadikan masyarakat yang ingin mendapat layanan SIM tak perlu lagi mengisi formulir pendaftaran secara manual.

Alur mekanisme pengisian formulir dilakukan melalui halaman web sehingga bisa memotong waktu pelayanan.

Baca: Dinilai Berprestasi, Tiga Orang Ini Dapat Penghargaan dari Kapolres Bantul

Dari laman ini, calon pemohon SIM harus mengisi terlebih dahulu secara lengkap data yang dibutuhkan mulai dari email dan password untuk membuat akun sampai data pribadi.

Seluruh kolom data wajib diisi sesuai dengan informasi sebenarnya calon pemohon.

Sebagai bagian dari sistem registrasi online ini, Satlantas Polres Bantul menambah fasilitas booking waktu.

"Sekarang pemohon bisa memilih waktu kapan bisa hadir ke Polres untuk mendapat pelayanan SIM," kata Kanit Regident Satlantas Polres Bantul, Iptu Sutrisno, Selasa (3/4/2018).

Dijelaskan Sutrisno, ada beberapa kolom pilihan dalam bagian sesi booking waktu pelayanan SIM ini.

Baris paling atas berisi tanggal, bulan dan tahun kapan pemohon bisa datang mengurus SIM.

Di bawahnya, 20 kolom terlihat mewakili jam-jam pelayanan untuk mengurus SIM.

Jam paling awal adalah pukul 08.00 lalu pukul 08.15, 08.30 seterusnya dengan jeda 15 menit sampai terakhir jam pelayanan pukul 12.45.

Calon pemohon hanya diperkenankan memilih salah satu jam.

Kolom jam berwarna hijau berarti masih tersedia sedangkan kuning berarti sudah dibooking.

Baca: Ini Pesan Kapolres Bantul untuk Para Pejabat Baru di Lingkungan Polres Bantul

"Jam-jam ini adalah waktu pelayanan untuk jalur pelayanan non reguler. Per 15 menit kita layani satu pemohon sehingga ada 20 pemohon jalur ini sesuai dengan kemampuan petugas. Ke depan jika memungkinkan akan kita tambah kapasitas 60 pemohon tiap hari," kata Sutrisno.

Sutrisno menyebut, dengan sistem booking jam ini pemohon tidak perlu mengikuti nomor antrean pelayanan reguler.

Berkas pemohon lengkap dan form yang sudah dicetak dari input data melalui registrasi online akan langsung diproses di jam sesuai yang sudah dipilih pemohon.

Dasar penerapan sistem booking jam pelayanan ini dilakukan demi semakin meningkatkan pelayanan calon pemohon SIM.

Pasalnya, pemohon bisa mendapat jam dan waktu pelayanan yang benar-benar diinginkan. Ketepatan data pemohon SIM juga lebih akurat.

Sutrisno optimis sistem ini akan diminati dan berguna banyak kalangan masyarakat pemohon SIM yang benar-benar melihat waktu sebagai sesuatu yang sangat penting.

"Terutama pemohon yang punya banyak kesibukan. Sistem ini sangat membantu," kata Sutrisno. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved