Merasa Punya Hak atas Tanah eks Bioskop Indra, Warga Yogya Ini Halangi Pembongkaran Lahan

Sukrisno Wibowo tidak terima dengan upaya pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
Petugas Satpol PP terlibat kericuhan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan saat pembongkaran gedung bekas bioskop Indra di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (28/3). Lahan seluas lima ribu meter persegi tersebut rencananya akan digunakan sebagai gedung sentra pegadang kaki lima (PKL). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keributan kecil sempat terjadi antara oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan, dengan aparat Satpol PP, saat berlangsungnya proses pembongkaran eks Bioskop Indra, di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada Rabu (28/3/2018).

Sukrisno Wibowo, yang selama ini merasa memiliki hak atas lahan seluas 2000 meter persegi di lokasi tersebut, tidak terima dengan upaya pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Ia tampak bersikukuh berdiri, menghalangi laju alat berat.

Sementara dari Pemda DIY sendiri sudah menyiapkan tenaga ekstra, guna mengamankan jalannya proses pembongkaran dan pengosongan lahan itu.

Selain Satpol PP, sejumlah polisi dengan senjata lengkap dan satu unit water canon, didatangkan di lokasi.

"Ini kemauan mereka (Pemda DIY) sendiri. Tidak boleh sebenarnya. Pengadilan masih berlangsung, baru kemarin sidang peninjauan lokasi, kok sekarang action begini. Ini tidak boleh," ucap Sukrisno sembari berdiri tepat di depan alat berat.

Pria setengah baya itu mengatakan, gugatan yang diajukan, yakni mengenai pembatalan sertifikat kepemilikan lahan eks Bioskop Indra oleh Pemda DIY.

Pasalnya, ia menilai, ada kejanggalan dalam proses keluarnya sertifikat itu, sehingga keabsahannya diragukan.

"Itu dari BPN pusat belum ada perintah apapun, kok sekarang sudah main keluarkan sertifikat dari BPN Kota (Yogyakarta), kan tidak sah sebenarnya. Sudah kami laporkan, sudah masuk pengadilan, kom sekarang masuk ini alat berat," katanya.

"Padahal kan masih proses hukum. Apalagi, sidang sudah enam kali, bentar lagi ada putusan. Jangan asal main bongkar saja, kan harus ada izinnya dari pengadilan," tambah Sukrisno.

Namun, puluhan anggota Satpol PP yang berjaga rupanya kehabisan kesabaran.

Awalnya, aparat terlebih dahulu menggunakan cara persuasif, dengan meminta secara santun, agar yang bersangkutan minggir dan mau memberi jalan pada alat berat yang hendak masuk.

Karena tidak mendapat tanggapan, upaya meminggirkan secara paksa pun ditempuh Satpol PP.

Alhasil, ketegangan antara kedua belah pihak tak terhindarkan.

Meski hanya seorang diri, Sukrisno sempat mencoba berontak, menolak beralih dari tempat berdirinya semula.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved