Baru 76 Driver Taksi Online di DIY yang Sudah Penuhi Aspek Legalitas
Jumlah pengemudi yang mengurus aspek legalitas pun masih sangat minim, meski ada subsidi dari pemerintah pusat.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kuota taksi online berbasis aplikasi untuk wilayah DIY sejauh ini belum ada ketetapan.
Sementara jumlah pengemudi yang mengurus aspek legalitas pun masih sangat minim, meski ada subsidi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Sapto Raharjo, mengatakan bahwa berdasar perhitungan pihaknya, sesuai rumus Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, kuota taksi online untuk wilayah DIY adalah 496.
"Kalau perhitungan kita ya 496, tapi dari Kementerian (Perhubungan) keluarkan angka 400 itu. Nah, kami ajukan dua-duanya, nanti monggo Pak Gubernur (DIY) pilih yang mana," katanya, Rabu (28/3/2018).
Sigit menjelaskan, setiap daerah memang mendapat kewenangan untuk menentukan kuota taksi online tersebut.
Dengan catatan, perhitungannya tetap sesuai rumus Permenhub 108/2017.
Nantinya, aturan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Bagaimanapun juga kita tetap pakai SK Gubernur, kita bisa menentukan sendiri. Tapi, kalau muncul angka 400 itu, kemungkinan kementerian menghitungnya hanya Kota Yogyakarta saja, mungkin loh itu, sementara kita secara keseluruhan," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan, meski dari Kementerian Perhubungan sudah memberikan akses bagi para pengemudi taksi online untuk mengurus SIM A Umum dan uji KIR secara gratis, sampai sejauh ini intensitas pendaftar masih sangat minim.
"Yang daftar baru 84, terus yang lulus ada 76. Artinya, kalau kuota 400 kan masih tersisa sangat banyak. Padahal sudah dikasih kesempatan SIM A Umum dan uji KIR gratis dari kementerian," tuturnya. (*)
