Lipsus Kredit Online

Klik, 10 Menit pun Uang Cair

Bila memenuhi persyaratan yang ditentukan, pengajuan kredit berupa barang atau uang tunai tanpa agunan bisa diajukan melalui aplikasi kredit

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Ari Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengajuan kredit berupa dana segar atau barang elektronik secara virtual atau financial technology (fintech) saat ini mulai lazim dilakukan, seiring banyaknya aplikasi kredit daring yang diiklankan melalui media sosial.

Bila memenuhi persyaratan yang ditentukan, pengajuan kredit berupa barang atau uang tunai tanpa agunan bisa diajukan melalui aplikasi kredit daring ini.

Tribun Jogja mencoba menjajal aplikasi kredit daring dengan mengunduh salah satu aplikasi di Play Store dari banyak aplikasi yang iklannya bertebaran di media sosial.

Berbekal satu unit telepon pintar, kurang dari satu jam, pendaftaran aplikasi pun disetujui.

Melalui akun nyata, Tribun Jogja mengikuti setiap syarat yang cukup mudah diikuti.

Di antaranya memasukkan alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP), memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), mengisi daftar pekerjaan dan alamat kantor, mengisi gaji tanpa disertai slip gaji, dan mencantumkan informasi surat elektronik.

Baca: Kredit Usaha Mikro di DIY Tembus 37 Persen

Syarat lain adalah nasabah kredit daring diminta untuk berfoto dengan memegang KTP-nya, lalu merekam suara dengan mengikuti tulisan yang telah ditetapkan oleh aplikasi tersebut.

Setelah semua dilakukan, diminta untuk mengisi dari mana rekomendasi menggunakan aplikasi tersebut.

Rekomendasi ini nantinya akan mempengaruhi jumlah batas kredit dari nasabah.

Bila dianggap valid, maka batas kredit bisa lebih besar daripada nasabah dengan spesifikasi serupa yang tidak mencantumkan rekomendasi dari mana ia mengetahui aplikasi ini.

Alhasil dengan mencantumkan semua informasi nyata dan rekomendasi yang diminta, Tribun Jogja sukses mendapatkan batas kredit sekitar Rp5 juta.

Saat mencoba aplikasi serupa yang tak mencantumkan rekomendasi, hanya diberi batas maksimal Rp4 juta saja.

Baca: Dukung Pengembangan Fintech, OJK Fokus Kebijakan Perlindungan Konsumen

Setelah mendapatkan verifikasi, nasabah yang mengajukan kredit daring melalui aplikasi ini langsung bisa bertransaksi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved