Pemugaran Eks Bioskop Indra Segera Dimulai, Pemda DIY Berharap Warga Terdampak Bisa Legowo
Rencananya, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memulai pemugaran pada pekan ini.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seiring dengan pengerjaan proyek revitalisasi jalur pedestrian sisi barat Malioboro, pemugaran bangunan eks Bioskop Indra juga akan segera dilakukan.
Rencananya, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memulai pemugaran pada pekan ini.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Muhammad Mansur, mengatakan bahwa sebelum memasuki tahap pembongkaran gedung, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembersihan lapangan.
"Kita jajaki dulu komunikasi dengan warga yang masih menempati bangunan di sebelah barat eks Bioskop Indra itu. Jumlahnya berapa keluarga saya kurang tahu, tapi sampai sekarang masih ada," katanya, Senin (26/3/2018).
Mansur mengungkapkan, sejauh ini, pihaknya sudah memasang, atau menempelkan kertas pemberitahuan di sebuah tembok di depan eks Bioskop Indra, berisi informasi bahwasanya proyek akan segera dimulai.
Pemberitahuan itu, ditujukan untuk warga sekitar.
Baca: Pemugaran Eks Bioskop Indra Dimulai Pekan Depan
"Lahan 5000 meter persegi itu sepenuhnya milik Pemda DIY. Jadi, harapannya ya mereka bisa legowo. Kami tetap mengedepankan komunikasi dan memberi waktu pada mereka untuk berkemas-kemas," ungkapnya.
Mansyur menjelaskan, proyek senilai Rp 44 miliar tersebut, bisa segera dimulai, lantaran sudah tidak ada masalah, terkait status kepemilikan bangunan.
Kalaupun sampai sejauh ini masih ada pihak yang kontra, menurutnya, itu merupakan hal yang wajar.
"Ya tidak apa-apa, itu kan hal yang wajar. Tidak ada masalah, kita tetap kedepankan sisi hukumnya kan. Jadi, ya proyek tetap jalan," ungkapnya.
Terlebih, tambah Mansyur, sertifikat gedung yang tidak lagi difungsikan sejak beberapa tahun terakhir tersebut, saat ini sudah berada di tangan Pemda DIY.
Sehingga, ia menilai, tidak ada alasan apapun, untuk menunda, atau menghentikan proyek.
"Pemda DIY sudah memiliki sertifikat dan hak pengelolaannya, yang 5000 meter persegi itu. Jadi, saya kira tidak ada masalah. Proyek jelas jalan terus. Kalau mau gini, gitu, kan hanya mereka yang mempermasalahkan, biar saja," tandasnya.