Kemenhub Beri Subsidi Penerbitan SIM A Umum, Polisi Tegaskan Tahapannya Tetap Sesuai Prosedur

Kemenhub beri subsidi penerbitan SIM A Umum, polisi tegaskan tahapannya tetap sesuai prosedur.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Pemohon SIM A Umum tengah mengisi formulir pendaftaran sim di Mapolres Bantul. 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Bantul, Iptu Sutrisno, S.Sos mengaku mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan Kementerian Perhubungan untuk memfasilitasi dan memberi diskon pembuatan SIM A Umum bagi pengemudi kendaraan umum di Mapolres Bantul.

Hal itu ia tegaskan usai kunjungan dari Staf ahli menteri perhubungan bidang Logistik, Multimoda dan keselamatan perhubungan, Cris Kuntadi, ketika meninjau Mapolres Bantul, Sabtu (24/03/2018) siang.

Menurut Iptu Sutrisno, pihaknya mendukung sepenuhnya program dari Kementerian Perhubungan.

Namun demikian, ia mengaku tidak akan mengurangi baik mekanisme maupun persyaratan yang ada dalam tahapan proses pembuatan SIM A Umum yang diperuntukan bagi pengemudi kendaraan umum.

"Kami mendukung. Namun kami tidak akan mengurangi baik persyaratan dan mekanisme yang telah ada. Kami tetap sama seperti biasa, sesuai tahapan proses peningkatan dari SIM A biasa ke SIM A umum," ujar Iptu Sutrisno.

Ia menjelaskan, tahapan yang harus dilalui bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM A Umum yakni harus lulus uji klinik pengemudi (Klipeng) yang dikeluarkan dari Direktorat Lalu Lintas.

Kemudian, dalam klipeng tersebut dilampiran fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto kopi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan ditingkatkan dari A biasa menjadi A umum.

"Di lampiran juga surat keterangan sehat dari dokter. Semua syarat itu terpenuhi baru akan kami proses," tegas dia.

Baca: Peringati Hari Air Sedunia, UKDW Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Restorasi Mata Air di Sungai Winongo

Sementara untuk biaya, menurut Sutrisno, sesuai ketentuan dari peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 mengenai tarif pelayanan di Kepolisian, biaya yang dikeluarkan untuk pemohon SIM A umum sebesar Rp 120 ribu.

"Biaya Sesuai PP nomor 60 pemohon membayar PNBP sebesar Rp 120 ribu," tegasnya.

Untuk pemohon pengurusan SIM A Umum yang difasilitasi dari Kementerian perhubungan di Mapolres Bantul, dikatakan Sutrisno, sejauh ini belum ada karena masih baru dalam proses pendaftaran.

"Ini kan baru dimulai, jadi belum ada yang diproses. Beberapa yang daftar belum bisa menunjukan klinik pengemudi," ungkapnya.

Ketika ditanya kuota, Sutrisno mengaku tidak akan membatasi kuota pembuatan SIM A Umum di Mapolres Bantul.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved