Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY Akhirnya Punya Kantor
Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY kini memiliki kantornya sendiri.
Penulis: Rizki Halim | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejak berdiri 3 tahun lalu, kini akhirnya Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY memiliki kantornya sendiri.
Kini komite tersebut akan menetap pada sebuah bangunan yang terletak Jalan Sriti, Caturtunggal, yang dulunya merupakan rumah dinas pemerintah.
Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY, Setia Adi Purwanta, mengungkapkan rasa senangnya dengan adanya kantor baru tersebut.
"Kantor ini sudah kita tunggu-tunggu sejak 3 tahun, akhirnya saat ini sudah ada kantor untuk kita agar dapat melakukan kegiatan sehari-hari," ujar Setia saat melakukan peresmian Kantor baru Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY, Jumat sore (23/3/2018).
Dengan bertempat tinggal di lokasi yang lebih dekat dengan akses pubilk maupun pemerintahaan, kini Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY optimis dapat melayani publik dengan lebih optimal.
"Kami yakin dapat bekerja lebih optimal, karena kantor sebelumya jaraknya cukup jauh dari pusat pemerintahan dan juga jauh jika ada orang yang akan mengadu, saya optimis akan dapat bekerja lebih baik," lanjut Setia.
Sementara itu, Subroto, Kasie Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat, Dinas Sosial DIY, mengungkapkan bahwa memang ada beberapa hal yang membuat Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas akhirnya harus butuh waktu hingga 3 tahun untuk mendapatkan kantornya sendiri.
Sebenarnya sudah sehak lama disetujui (kantor baru) tapi proses rehab yang cukup memakan waktu lama, waktu itu juga belum ada anggaran untuk melakukan rehab, akhirnya akhir tahun lalu mendapat bangunan ini dan proses rehab memakan waktu 1 bulan lebih," terang Subroto. (*)