Inilah 5 Tuntutan Ribuan Mahasiswa Se-DIY Terkait Revisi UU MD3

Berdasarkan rilis yang diterima oleh Tribunjogja.com, inilah isi lengkap tuntuan Gerakan Solidaritas Menolak Revisi UU MD3:

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Koordinator Umum Gerakan Solidaritas Menolak Revisi UU MD3, Billy Elanda menunjukkan surat berisi tuntutan para mahasiswa (20/03/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hari ini (20/03/2018), ribuan mahasiswa se-DIY yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Solidaritas Menolak Revisi UU MD3 melakukan aksi long march di ruas jalan Malioboro.

Ribuan mahasiswa ini berasal dari 79 organisasi mahasiswa dari seluruh DIY.

Aksi ini dimulai dengan berkumpul di Parkir Abu Bakar Ali.

Selanjutnya rombongan unjuk rasa mulai memasuki jalan Malioboro dengan berjalan kaki.

Baca: Ribuan Mahasiswa Se-DIY Geruduk DPRD DIY

Narahubung Aksi, Dilla, menyebutkan bahwa mereka menolak dilakukannya revisi terhadap UU MD3.

Perubahan UU ini sudah disahkan pada 15 Maret 2018 silam menjadi UU No. 2 Tahun 2018.

"Kami juga mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk menggantikan UU tersebut," jelas Dilla melalui pesan singkat WhatsApp.

Kepolisian pun menurunkan sekitar 100 personel untuk mengamankan aksi, termasuk mengatur jalannya lalu lintas.

"Ini gabungan dari Polresta Yogyakarta dan Polsek setempat," ujar seorang petugas polisi.

Baca: Aktivis Jogja Corruption Watch Lakukan Aksi Jalan Mundur Sebagai Simbol Mundurnya Demokrasi

Berdasarkan rilis yang diterima oleh Tribunjogja.com, inilah isi lengkap tuntuan Gerakan Solidaritas Menolak Revisi UU MD3:
1. Menolak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ke-dua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkhusus (Pasal 15, 84, dan 260); (Pasal 73 ayat (4) dan (5)); (Pasal 112 huruf k); dan (Pasal 245).

2. Menolak segala bentuk pelemahan penyampaian pendapat di muka umum dan kritik terhadap pejabat negara.

3. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk mengganti keberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ke-dua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

4. Menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi kinerja DPR dan Pemerintah dalam proses legislasi serta memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan guna melahirkan produk hukum yang berkualitas dan responsif.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved