Ketidakharmonisan Picu KDRT
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Sleman, Suhartadi menjelaskan tingginya angak perceraian di Sleman tak lain karena faktor perubahan zaman
Penulis: app | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Sleman, Suhartadi menjelaskan tingginya angak perceraian di Sleman tak lain karena faktor perubahan zaman.
Menurutnya tuntutan hidup zaman sekarang ini lebih meningkat.
"Mendominasi karena ketidakharmonisan. Itu sangat luas bisa saja perbedaan pola pikir dan karakter. Justru penyebab tertinggi adalah tuntutan kehidupan, hidup sekarang lebih kompleks tidak seserdehana zaman dahulu," jelasnya, Selasa (13/3/2018).
"Contohnya, anak main gadget itu kan boros. Kemudian orangtua saling menyalahkan dan berakibat pertengkaran," jelasnya.
Baca: Meski Jumlah Cerai Dikabulkan Menurun Namun Jumlah Perkara Cerai di Pengadilan Sleman Meningkat
Lanjutnya ketidakharmonisan dalam keluarga inilah yang terkadang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"KDRT hanya akibat dari pertengkaran dan jarang dimunculkan di persidangan. Itu luapan emosi dari faktor tadi," pungkasnya.
Angka KDRT Masih Tinggi
Sepanjang tahun 2017, sebanyak 471 kasus kekerasan pada perempuan dan anak terjadi di Kabupaten Sleman.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Mafilindati Nuraini di sela-sela temu kader Pendamping Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di kantor Dinas Tenaga Kerja Sleman, Senin (12/3/2018).
Dari jumlah tersebut rinciannya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 298 kasus. Disusul non KDRT atau yang terjadi di lingkungan kerja maupun di tempat umum 173 kasus. Sehingga total ada 471 kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Baca: Wabup Sleman: KDRT Bisa Menjadi Pemicu Kasus Klitih
"2016 ada 497 kasus, berarti turun sekitar 20an turut sedikit," jelas Linda.
Di hadapan 103 kader PKDRT yang terdiri 86 kader tingkat desa dan 17 kader tingkat kabupaten, Linda menegaskan bahwa upaya promotif preventif merupakan cara paling efektif agar angka kekerasan pada perempuan dan anak bisa turun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kantor-pengadilan-agama-kelas-1a-sleman_20180313_161116.jpg)