Kapolri Pantau Pembuatan SIM A Umum Subsidi di Yogyakarta

Tampak puluhan sopir angkutan berbasis aplikasi daring memadati halaman depan Satpas Polresta Yogyakarta.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meninjau pembuatan SIM A untuk driver atau pengemudi taksi online di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Yogyakarta, Minggu (11/3/2018) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah terus berupaya mendukung terselenggaranya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, khususnya mengenai persyaratan yang mengharuskan setiap sopir memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum.

Karenanya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polri, Polda DIY, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polresta Yogyakarta menggelar pembuatan SIM A umum kolektif bagi para sopir angkutan berbasis aplikasi daring di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Yogyakarta, Minggu, (11/3/2018).

Tampak puluhan sopir angkutan berbasis aplikasi daring memadati halaman depan Satpas Polresta Yogyakarta.

Sembari menunggu kehadiran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Ir. Budi Karya Sumadi, dilakukanlah audiensi antara pihak Kemenhub dengan para sopir tersebut.

Baca: SIM A Umum Diharapkan Jadi Solusi Jalan Tengah Taksi Online dan Taksi Konvensional

Dalam audiensi tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ir. Budi Setiyadi menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh para sopir angkutan berbasis aplikasi daring, khususnya masalah kuota yang selama ini dipermasalahkan para pengemudi.

Menurut Budi sudah ada sekitar 15 provinsi di Indonesia yang menentukan berapa kuota angkutan daring yang beroperasi.

Dikatakannya, kuota yang semula ditentukan dapat berubah dan menyesuaikan kebutuhan angkutan daring di daerah-daerah.

"Jadi kalau ada pergub buat kuota itu nantinya bisa berkembang, maksudnya tidak ditentukan berapa dan harus berlaku setahun. Kalau demand ditambah, supply juga ditambah, sehingga masalah kuota akan berkembang dan tidak stuck," katanya.

Seorang sopir yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia sengaja ikut dalam pembuatan SIM A umum bersubsidi ini agar tidak terkena tilang saat razia terkait kepemilikan SIM A umum.

Pria berumur 44 tahun ini juga mengungkapkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti proses pembuatan SIM tersebut tergolong murah dari biasanya.

Baca: Jembatani Taksi Online dan Taksi Konvensional, Pembuatan SIM A Umum Dikebut

"Untuk pembuatan SIM A umum ini bayar Rp120 dan Rp50 ribu. Jadi sekitar Rp170 ribu. Cukup terjangkau, karena biasanya itu Rp1,4 juta," katanya.

Pria bertubuh besar ini menambahkan jika dia sudah sedikit mengerti bagaimana Permenhub itu akan diberlakukan dan menurutnya tidak seperti yang dipikirkan sebelumnya.

Hal itu seperti masalah penempatan stiker KIR dan tanda-tanda khusus lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved