Bawa Sajam Saat Mancing di Kali Code, Pemuda ini Diamankan Polisi
Pedang tersebut dijatuhkan Ridhan ke sungai agar memudahkannya untuk turun ke sungai guna mencari ikan.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pemuda bernama Ridhan Surya (28), warga Jogoyudan, Jetis, Kota Yogyakarta harus diamankan petugas Kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) berupa pedang.
Adapun sajam tersebut dibawa Ridhan saat memancing di pinggir Kali Code, Jogoyudan, Jetis, Kota Yogyakarta dini hati tadi, Rabu (7/3/2018).
Kapolsek Jetis, Kompol Hariyanto didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Muzakki mengatakan, bahwa kejadian tersebut bermula saat Ridhan bersama temannya berniat memancing guna menghindari keributan yang terjadi di kampungnya.
Menurut keterangan saksi, sesampainya di lokasi ia bersama Ridhan duduk di pinggir sungai dahulu sebelum memancing di sungai tersebut.
"Saat itu petugas sedang menyisir daerah Jogoyudan untuk mencari pelaku yang membuat keributan. Sampai pinggir kali petugas lihat dia (Ridhan) membuang pedang ke sungai," katanya, Rabu (7/3/2018).
Baca: Kepergok Bawa Sajam, Remaja Asal Sleman Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Lanjutnya, pedang tersebut dijatuhkan Ridhan ke sungai agar memudahkannya untuk turun ke sungai guna mencari ikan.
Namun, karena pihaknya menaruh curiga maka pihaknya mengamankan Ridhan beserta pedang yang dibuangnya ke sungai.
"Setelah dia (Ridhan) membuang pedangnya langsung kami amankan. Pengakuannya pedang itu digunakan untuk mencari ikan," ujarnya.
Ditambahkannya, Ridhan pun digelandang ke Mapolsek Jetis karena terbukti membawa senjata tajam dan telah melanggar Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.(TRIBUNJOGJA.COM)