Baharuddin Kamba: Aturan Mahasiswi Bercadar Langgar Pancasila dan UUD 1945

Pegiat HAM Baharuddin Kamba menyatakan bahwa aturan tentang mahasiswi bercadar di UIN Sunan Kalijaga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Baharuddin Kamba (kiri) menyerahkan surat berisi tuntutan terkait larangan mahasiswi bercadar untuk dikirimkan di Kantor Pos Yogyakarta, Rabu(7/3/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM - Pegiat HAM Baharuddin Kamba menyatakan bahwa aturan tentang mahasiswi bercadar di UIN Sunan Kalijaga (Suka) bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Pasal 28E ayat 1 dan 2 dalam UUD 1945 sudah menekankan tentang kebebasan meyakini kepercayaan dan agama sesuai dengan hati nuraninya," jelas Baharuddin pada Rabu (07/03/2018) di Kantor Pos Yogyakarta.

Baharuddin juga menyatakan, menurut sepengetahuannya, para perempuan yang menggunakan cadar justru mau membaur dengan kegiatan-kegiatan warga.

Tidak ada kesan yang eksklusif pada mereka.

"Setahu saya mereka mau kok bergabung dalam rapat RT atau berhubungan dengan tetangga misalnya," papar Baharuddin.

Baharuddin menambahkan, sejauh ini baru UIN Suka yang mengeluarkan kebijakan tersebut.

Sementara instansi pendidikan lain tidak melakukan kebijakan yang sama.

Baharuddin pun khawatir kebijakan Rektor UIN Suka ini bisa mencoreng reputasi  Yogyakarta.

"Yogya sebagai kota pelajar dan budaya seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai masyarakat yang sudah ada," tegas Baharuddin.

Rabu ini (07/03/2018) Baharuddin mengirimkan surat tuntutan kepada Menteri Agama, Menristekdikti, Ketua MUI Pusat, dan Rektor UIN Sunan Kalijaga.

Isinya adalah permohonan dikeluarkannya fatwa yang bisa memperjelas aturan mahasiswi bercadar.

"Jika terbukti melanggar HAM dan merupakan diskriminasi, maka UIN Sunan Kalijaga harus mengkaji kembali kebijakan tersebut atau mencabutnya," demikian pernyataan dari Baharuddin Kamba. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved