Ratusan Bidang Tanah Kerajaan di Kulonprogo Segera Disertifikasi
Sertifikasi terhadap 400 bidang tanah Kesultanan dan Kadipaten Pakualaman akan dilakukan Pemkab Kulonprogo pada tahun ini.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sertifikasi terhadap 400 bidang tanah Kesultanan (Sultan Ground/SG) dan tanah Kadipaten Pakualaman (Paku Alam Ground/PAG) akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo pada tahun ini.
Bidang tanah tersebut tersebar di 26 desa.
Identifikasi dan inventarisasi sebaran tanah milik kerajaan tersebut sendiri sudah selesai dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertarung) Kulonprogo.
Penyertifikasian tanah akan diawali dengan tahap pemberkasan oleh pihak desa kemudian dilanjutkan dengan pematokan dan pembuatan batas bidang tanah pada triwulan pertama 2018.
Tahap pemberkasan didanai Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2017 sedangkan persertifikasian ditalangi Dana Keistimewaan alokasi 2018 sebesar Rp1,8 miliar.
Baca: Ini 4 Jenis Serat Kekancingan yang Harus Dikenali Penghuni Sultan Ground dan Pakualam Ground
"Target kami, di triwulan ketiga 2018 ini bisa didaftarkan 400 bidang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dua sampai tiga tahun ke depan selesai tersertifikasi seluruhnya," kata kepala Seksie Pemanfaatan Pertanahan, Dispertarung Kulonprogo, Eko Setyo Nugroho, Minggu (4/3/2018).
Jumlah total tanah Kesultanan dan Kadipaten di Kulonprogo menurutnya memang lebih sedikit dibanding Sleman dan Gunungkidul.
Namun begitu, sertifikasi tetap dilakukan sesuai alokasi Danais.
Data sementara hasil identifikasi dan inventarisasi, SG di Kulonprogo mencapai 1.234 bidang dengan luasan lahan 567,2 hektare sedangkan PAG sebanyak 321 bidang dengan luas 1.182,578 hektare.
Baca: Pemda DIY Inventarisasi Sultan Ground dan Pakualam Ground
Tanah kadipaten tersebar di empat kecamatan yakni di Panjatan seluas 359,16 hektare, Temon seluas 315,420 hektare, Galur seluas 287,97 hektare, Wates seluas 220,01 hektare.
Adapun luasan tanah kasultanan tersebar di delapan kecamatan, di luar empat kecamatan tersebut.
"Tanah kadipaten di Kulonprogo jauh lebih luas dibanding tanah kesultanan meski jumlah bidangnya lebih sedikit," jelas Kasi Indentifikasi dan Inventarisasi Pertanahan, Dispertarung Kulonprogo, Helda Tri Wahyuni.
Kepala Kantor BPN Wilayah Kulonprogo, Suardi mengatakan sertifikasi hanya akan dilakukan untuk tanah SG atau PAG yang telah ditetapkan untuk disertifikasi dan berkasnya telah lengkap.
Sertifikasi dilakukan berbarengan dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2018 untuk 20.200 bidang tanah.(TRIBUNJOGJA.COM)