Ini yang Dilakukan Jonru Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Untuk saat ini, kami pikir-pikir terlebih dulu," ucap Djuju seusai sidang, Jumat (2/3/2018) sore.

Editor: ribut raharjo
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru usai Sidang Vonis di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat, (2/3/2018) 

TRIBUNJOGJA.COM — Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru melalui kuasa hukumnya, Djuju Purwanto, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian.

"Untuk saat ini, kami pikir-pikir terlebih dulu," ucap Djuju seusai sidang, Jumat (2/3/2018) sore.

Terkait vonis kliennya, Djuju menghargai keputusan hakim.

Meski demikian, ia menilai hakim tidak mempertimbangkan dasar atau alasan apa pun dari pihak terdakwa, seperti pleidoi ataupun keterangan saksi ahli dari pihak pengacara.

"Selain itu, menurut kami, hakim juga menguraikan pertimbangan menggunakan barang bukti di persidangan yang sebetulnya hakim sendiri menyetujui itu bukan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU ITE," ucap Djuju.

Menurut Djuju, pandangan yang diunggah oleh Jonru adalah suatu pesan moral berdasarkan kebaikan.

"Itu yang tidak dipertimbangkan (oleh hakim)," ucap Djuju.

Djuju mengungkapkan, hakim tidak mempertimbangkan bukti secara materiil dan lebih banyak mempertimbangkan hal yang normatif.

Menurut Djuju, alat bukti yang diajukan dalam persidangan juga tidak sah karena tidak bisa diakses oleh JPU di depan persidangan. Jonru divonis bersalah terkait kasus ujaran kebencian. Ia dihukum penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 1,5 Tahun, Jonru Masih Pikir-pikir untuk Banding"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved