Kriminalitas

Nekat Curi Motor, 2 Tukang Parkir di Sleman Terancam 7 Tahun Penjara

Selain motor hasil kejahatan, polisi juga mengamankan sebuah pedang sepanjang 60 cm dan motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Penulis: app | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Arfiansyah Panji
Dua pemuda yang berprofesi sebagai tukang parkir yaitu Aldo (21) dan Iwan (24) terancam akan menghuni hotel prodeo selama tujuh tahun lamanya, akibat tindakannya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua pelaku tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Depok. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua pemuda yang berprofesi sebagai tukang parkir yaitu Aldo (21) dan Iwan (24) terancam akan menghuni hotel prodeo selama tujuh tahun lamanya, akibat tindakannya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua pelaku tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Depok.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are menjelaskan kedua pelaku tersebut telah membuat korban menderita kerugian hingga Rp17,8 juta.

Kedua pelaku tersebut ditangkap pada Selasa (6/2/2018) di sebuah parkiran, di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok yang notabene merupakan tempat kerja mereka.

Sebelumnya, polisi sendiri telah mendapat laporan terkait tindak pencurian disertai dengan kekerasan pada Sabtu (3/2/2018) dini hari di jalan Cangkringan Utara, Kalasan.

Pelaku pun diketahui membawa lari motor korban.

"Pelaku menghampiri korban yang berhenti di pinggir jalan saat hendak kencing. Lalu memukul dan membacok korban dengan pedang, merampas motornya," jelas Are saat jumpa pers Rabu (28/2/2018) lalu.

Pelaku yang diketahui berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tersebut tidak hanya menggondol motor Honda Scoopy nopol AB 3255 UZ milik korban tetapi juga dua ponsel yang tersimpan di dalam bagasi motor beserta dompet berisi uang Rp114 ribu.

"Korban mengenali ciri-ciri pelaku. Lalu polisi lakukan maping berdasarkan ciri-ciri khusus salah satu pelaku yakni pendek dan gendut," terang Are.

Tidak butuh waktu lama, tiga hari berselang polisi berhasil membekuk kedua pelaku.

Selain motor hasil kejahatan, polisi juga mengamankan sebuah pedang sepanjang 60 cm dan motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara karena disangka telah melanggar pasal 356 KUHP," pungkas Are.

Seorang pelaku yaitu Aldo menuturkan karena faktor himpitan ekonomi ia mengakui bahwa ide pertama kali tercetus dari dirinya dan mengajak rekannya yang bernama Iwan.

Motor hasil curian pun mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari Iwan.

"Hasilnya dibagi dua, saya dapat Rp450 ribu jual hape,"kata Aldo

"Saya dapat Rp114 ribu (uang) sama gadai (ponsel) Rp200 ribu," timpal Iwan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved