Penting, Begini Caranya Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Hari terakhir registrasi dan daftar ulang pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia jatuh pada hari ini, Rabu (28/2/2018).
TRIBUNJOGJA.COM - Hari terakhir registrasi dan daftar ulang pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia jatuh pada hari ini, Rabu (28/2/2018).
Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler.
Pendaftaran identitas pemilik kartu SIM prabayar diharapkan bisa menekan tindak kejahatan seperti penipuan, di samping mempermudah pelacakan ponsel yang hilang.
Program ini tidak berlaku bagi pelanggan seluler pasca-bayar.
Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hari ini, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan.
Mula-mula, fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa diblokir total.
Baca: Tak Registrasi Simcard Hingga Batas Waktu Bakal Kena Blokir SMS Hingga Data Internet
Untuk menghindari sanksi tersebut, segeralah lakukan registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar.
Ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan.
Berikut adalah cara-caranya, berdasar operator seluler, baik untuk pengguna baru (baru membeli kartu SIM prabayar), maupun bagi pengguna lama (sudah menggunakan/memiliki kartu SIM prabayar sejak lama).
Registrasi melalui SMS (Gratis)
> Indosat Ooredoo:
Pengguna baru: mengirim SMS ke 4444 dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
Pengguna lama: mengirim SMS ke 4444 dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
> Smartfren:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/registrasi-sim-card_20180228_062848.jpg)