Ini 3 Tahapan Pemblokiran yang Bakal Diterapkan pada Pengguna yang Tak Registrasi SIM Card

Ini dia tahapan pemblokiran yang bakal diterapkan pada pengguna yang tak mau registrasi ulang kartunya.

net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Masa registrasi ulang kartu prabayar akan segera berakhir bulan akhir ini.

Sementara itu, menurut data terbaru dari Kominfo kemarin (26/2/2018), sudah ada 289 juta nomor prabayar yang resmi terdaftar.

Jumlah ini tentu terus bertambah mendekati batas akhir pendaftaran, yaitu besok (Rabu, 27 Februari 2018)

Sementara ada sekitar 360 juta nomor yang beredar di Indonesia, karena banyak orang yang punya lebih dari 1 nomor.

Artinya masih ada jutaan nomor yang belum didaftarkan dan berpotensi untuk diblokir.

Lewat kewajiban registrasi nomor prabayar, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli, seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018. 

Jika tidak melakukan registrasi, kata Ahmad, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap. 

Ini dia tahapan pemblokiran yang bakal diterapkan pada pengguna yang tak mau registrasi ulang kartunya.

1. Blokir panggilan keluar dan SMS

Setelah tanggal 28 Februari, pelanggan yang tak registrasi tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirimkan SMS. 

Jangka waktu yang ditetapkan selama 30 hari, artinya selama bulan Maret 2018.

2. Blokir panggilan masuk dan SMS

Dalam 30 hari selanjutnya, artinya selama bulan April 2018, selain tak bisa menelepon dan mengirim SMS, pengguna juga tak bisa menerima panggilan telepon dan SMS. 

Namun, kartu SIM prabayar tersebut masih bisa digunakan untuk mengakses internet.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved