Tiga Bos First Travel Ingin 'Tebus Dosa' dengan Sisa-sisa Harta yang Ada

Tiga bos First Travel yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah umroh punya keinginan untuk mengembalikan kerugian

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). 

"Kalau total kerugian kemarin sekitar Rp 900 miliar, asetnya itu enggak sampai segitu," kata Tia.

Tia tidak dapat menaksirkan berapa nilai aset tiga terdakwa yang disita kejaksaan.

Namun, bentuk aset yang disita beragam mulai dari tanah, rumah, mobil dan lainnya.

"Saya enggak hapal, enggak bisa saya iniin (taksir). Karena barang di rumah termasuk yang kita sita, kayak furniture kita sita, itu kan belum ada nilainya," ujar Tia.

Dalam surat permohonan penjualan aset yang disampaikan kuasa hukum tiga terdakwa, Tia menyatakan tidak dicantumkan nilai taksiran aset para terdakwa.

Walaupun tiga terdakwa dapat mengganti rugi atau memberangkatkan umroh, kejaksaan memastikan hal itu tidak akan menghapus perbuatan pidana para terdakwa.

"Kalau untuk itu tidak sih. Walaupun berhasil berangkatkan atau bayar semua kerugian, proses hukum tetap jalan," ujar Tia.

Gelapkan ratusan miliar Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum kasus ini, peristiwa pidana kasus ini terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017.

Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.

Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jamaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta per  orang.

Korban yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang.

Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun.

Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jemaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar.

Dengan demikian, uang Rp 905,333 miliar yang diambil para terdakwa merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upaya Penebusan "Dosa" Bos First Travel kepada Calon Jemaah Umroh...",

Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Sabrina Asril

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved