Inilah Caranya Mengurus Akte Kelahiran

Ada beberapa berkas yang menjadi persyaratan untuk mengurus akte kelahiran

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun saya mau tanya, apa saja syarat untuk membuat akte kelahiran? terimakasih

+628563725xxxx

Terimakasih atas pertanyaannya, berikut syarat-syarat pengurusan akta kelahiran baru :

1. Mengisi formulia pelapor kelahiransatu lembar

2. Keterangan kelahiran asli dari RS/Puskesmas/Bidan/lainnya

3. Keterangan kelahiran asli dari Kelurahan (Saksi diisi dan tandatangan, dilampiri fotokopi KTP saksi) satu lembar.

Baca: Bagaimana Mengurus Akte Kelahiran yang Salah Ketik ?

4. Fotokopi buku nikah atau akteperkawinan dilegalisir. Legalisir KUA (untuk muslim), legalisir Capil (untuk non muslim) satu lembar

5. Fotokopi Kartu Keluarga (anak sudah masuk KK) satu lembar

6. Fotokopi KTP ibu kandung satu lembar

7. Fotokopi KTP bapak kandung satu lembar

8. Fotokopi KTP dan KK pelapor satu lembar.

Disdukcapil Kota Yogyakarta

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved