Segera Lakukan Registrasi Simcard Dengan Data Valid

Noor Iza mengimbau saat melakukan registrasi, pengguna simcard prabayar mengisi data NIK dan nomor KK sesuai dengan data yang sebenarnya.

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA/Bramasto Adhy
REGISTRASI SIM CARD - Warga mengganti kartu telepon seluler prabayar di Yogyakarta, Selasa (31/10/2017). Menkominfo menetapkan kartu telepon seluluer prabayar untuk diregistrasi sesuai dengan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pengguna mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Jika tidak diregistrasi maka kartu tersebut tidak dapat dioperasikan. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Yudha Kristiawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masyarakat penggguna kartu simcard prabayar yang belum melakukan registrasi data diminta segera melakukan registrasi dengan data yang valid menjelang berakhirnya batas waktu proses registrasi yang ditetapkan yakni tanggal 28 Februari 2018 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza saat dihubungi Tribun Jogja, Sabtu (24/2/18).

Noor Iza mengimbau saat melakukan registrasi, pengguna simcard prabayar mengisi data NIK dan nomor KK sesuai dengan data yang sebenarnya.

Sebab, bakal ada sanksi yang diberikan terhadap nomor telepon yang digunakan bila pengguna tetap nekat memasukkan nomor NIK dan nomor KK yang tidak sesuai dengan identitas yang dimiliki.

"Jangan memasukkan nomor KK yang bukan hak milik kita, tidak akan bisa tervalidasi, apalagi hasil cari di internet," ujar Noor Iza.

Baca: Validasi Simcard Dilakukan untuk Mencegah Berita Bohong

Sejak kebijakan registrasi simcard prabayar ini digulirkan tanggal 31 Oktober 2017, hingga hari ini (Sabtu, 24/2/18), sebanyak 270 juta jumlah simcard prabayar yang sudah melakukan registrasi secara valid.

Berkaitan dengan berapa total simcard prabayar yang menjadi target program ini, Noor Iza belum bisa mengkalkulasi berapa jumlahnya.

Banyaknya pengguna telepon yang kerap mengganti kartu perdana tanpa melakukan registrasi adalah salah satu faktor penyebabnya.

Diharapkan dengan program ini, masyarakat sebagai konsumen bakal terlindungi bila nomor yang ia gunakan mengalami masalah atau disalahgunakan.

Selain itu, kebiasaan penggunaan kartu perdana untuk sekali pakai bisa diminimalisir.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved