Lipsus

Gagal Registrasi Kartu SIM Prabayar, 255 Warga Yogya Urus Kartu Keluarga

Sebagian besar warga tersebut diketahui telah berpindah kependudukan sehingga terjadi anomali dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Editor: Gaya Lufityanti
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Di Kota Yogyakarta, Disdukcapil setempat mendata ada 255 orang yang mengurus kartu keluarga karena gagal melakukan registrasi.

Jumlah tersebut terdata mulai Oktober 2017.

Di Kulonprogo, permasalahan duplikasi kepemilikan nomor Kartu Keluarga (KK) menyebabkan sebagian masyarakat Kulonprogo gagal meregistrasi kartu telepon selularnya.

Hal itu terjadi setelah terjadi perpindahan data kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo, Djulistyo menyebut sejauh ini ada sekitar 40-50 orang yang datang mengadu ke kantornya karena gagal registrasi kartu ponselnya.

Sebagian besar warga tersebut diketahui telah berpindah kependudukan sehingga terjadi anomali dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang berjaringan nasional.

"Karena pindah kependudukan, terjadi duplikasi nomor KK dan ada anomali sistem. Namun, setelah kami buka sistem dan dientry ulang secara manual ke server nasional, Nomor Induk Kependudukan (NIK) langsung bisa terbaca," kata Djulistyo, Kamis (22/2/2018).

Pihaknya pun menjanjikan persoalan registrasi kartu ponsel dan tidak terbacanya NIK itu bisa teratasi dalam waktu 24 jam setelah entry ulang data.

"Itu hanya kendala teknis di bidang teknologi informasi dan bisa diatasi dengan langsung datang ke Disdukcapil," katanya.

Di Sleman, Disdukcapil setempat mengaku setiap harinya ada sekira 10 orang yang datang ke Disdukcapil Sleman karena gagal registrasi kartu seluler.

"Setiap hari ada lima sampai 10 mengurus persoalan gagal registrasi tersebut, jumlah tersebut meningkat akhir Februari ini," jelas RR Endang Mulatsih, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Sleman.

Sementara itu, Joni Arvindo, Staf Bagian Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Sleman menjelaskan, untuk mengatasi masalah ini, Disdukcapil Sleman memiliki layanan tambahan yang cukup membantu.

Joni menjelaskan jika masyarakat gagal melakukan regestrasi karena NIK dapat mendatangi Disdukcapil Sleman, atau jika sedang sibuk dapat via telepon di 868362 atau via aplikasi Lapor Sleman.

"Ke Disdukcapil cukup yang penting mengetahui NIK dan KK untuk diubah. Mengurusnya harus di Disdukcapil yang mengeluarkan, atau di Sleman bisa lewat telepon atau lewat aplikasi Lapor Sleman," terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved