Lipsus

Batas Waktu Registrasi Kartu SIM Prabayar Makin Dekat, Disdukcapil Gunungkidul Sibuk Update Data KK

Sebagian warga Gunungkidul yang mengeluhkan kegagalan dalam melakukan registrasi SIM Prabayar lantaran Kartu Keluarga yang kedaluwarsa.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA/Bramasto Adhy
REGISTRASI SIM CARD - Warga mengganti kartu telepon seluler prabayar di Yogyakarta, Selasa (31/10). Menkominfo menetapkan kartu telepon seluluer prabayar untuk diregistrasi sesuai dengan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pengguna mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Jika tidak diregistrasi maka kartu tersebut tidak dapat dioperasikan. 

TRIBUNJOGJA.COM - Batas waktu terakhir registrasi kartu seluler tinggal empat hari lagi.

Namun sebagian warga Gunungkidul yang mengeluhkan kegagalan dalam melakukan registrasi.

Kegagalan tersebut disebabkan Kartu Keluarga yang kedaluwarsa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Eko Subiantoro mengatakan, kegagalan dalam registrasi kartu seluler bisa disebabkan oleh Kartu Keluarga yang sudah kedaluwarsa.

Kartu Keluarga yang ada tidak diperbarui sejak tahun 2014 lalu, sehingga nomor induk kependudukan pada KK tidak dapat dikenali oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Untuk KK dengan tahun 2014, tidak dapat terdeteksi oleh server sehingga registrasi kemungkinan bisa gagal," ujar Eko, Kamis (22/2/2018).

Eko mengatakan, masyarakat yang pindah kependudukan juga membutuhkan waktu seminggu hingga dua minggu agar nomor induk kependudukannya dapat dikenali oleh server SIAK di pusat.

"Kegagalan registrasi kartu seluler juga disebabkan oleh warga yang belum melakukan perekaman geometrik," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved