Nasib Becak Tradisional di Yogya

Tidak Ada Payung Hukum bagi Betor, Pemda DIY Belum Bisa Berikan Solusi Pasti

Polemik becak motor (betor) di wilayah DIY tak kunjung menemui ujungnya.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Rahardi, saat menemui ratusan pengemudi betor, yang berunjuk rasa di Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY, Kamis (22/2/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polemik becak motor (betor) di wilayah DIY tak kunjung menemui ujungnya.

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun belum mampu memberikan solusi pasti, lantaran tidak adanya payung hukum untuk moda transportasi itu.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Rahardi, mengaku bahwa sejatinya belum bisa menindak betor.

Selama ini, dalam melakukan penindakan, pihaknya hanya menyesuaikan dengan aturan-aturan, atau perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya.

"Kita hanya bisa ngepas-ngepaske dengan aturan-aturan yang sudah ada, dangan UU LLAJ dan sebagainya. Kita hanya ngepaske saja," katanya, usai menemui ratusan pengemudi betor, yang berunjuk rasa di Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY, Kamis (22/2/2018).

Oleh sebab itu, tutur Sigit, sebelum payung hukum terkait betor tersebut ada, pihaknya tidak bisa melakukan pelarangan secara masif.

Pasalnya, ia menilai, mereka selama ini beroperasi untuk menghidupi keluarga dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Terlebih, dengan belum adanya payung hukum itu, pihaknya pun tidak bisa melakukan penataan, atau zonasi bagi betor.

Namun, ia mewacanakan, betor tetap akan diatur dalam beberapa waktu ke depan, berbarengan dengan penataan pedestrian Malioboro.

"Apakah nanti betor mau disatukan dengan becak, atau bareng andong, ya belum tahu. Di Perda kita kan angkutan tradisional cuma becak dan andong. Kalau belum berpayung hukum, kita tidak bisa menzonasi mereka, tidak bisa akomodir mereka," ucapnya.

"Sebenarnya, kita belum bisa mengatur apa-apa terkait betor ini. Tapi, mereka kan juga butuh perlindungan," tambah Sigit. 

Selengkapnya baca di Harian Pagi Tribun Jogja edisi Jumat (23/2/2018). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved