Registrasi Ulang Kartu Prabayar Bertujuan untuk Minimalisir Tindak Kejahatan

Registrasi ini bertujuan untuk meminimalisir tindak kejahatan melalui telepon genggam.

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Bramasto Adhy
REGISTRASI SIM CARD - Warga mengganti kartu telepon seluler prabayar di Yogyakarta, Selasa (31/10/2017). Menkominfo menetapkan kartu telepon seluluer prabayar untuk diregistrasi sesuai dengan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pengguna mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Jika tidak diregistrasi maka kartu tersebut tidak dapat dioperasikan. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Wahyu Setiawan Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kampanye registrasi kartu prabayar telah digaungkan pemerintah sejak akhir tahun 2017 lalu.

Registrasi ini bertujuan untuk meminimalisir tindak kejahatan melalui telepon genggam.

Hal ini pun dibenarkan oleh beberapa provider selaku penyedia jasa telekomunikasi.

"Banyak nomor tak dikenal tiba-tiba menghubungi dan melakukan tindak kejahatan, itu meresahkan dan telah banyak korban," papar Nugroho, satu di antara Account Officer provider di Yogyakarta saat ditemui tribunjogja.com beberapa waktu lalu.

Banyaknya korban penipuan hingga pemerasan menjadikan registrasi ulang kartu ini perlu dilakukan untuk melakukan identifikasi pemilik kartu sehingga dapat terdata dengan jelas.

"Kejadian seperti itu makanya pemerintah dirasa perlu turun tangan menangani dan meminimalisir kasus tersebut," ungkapnya kepada tribunjogja.com.

"Makanya hal ini perlu dilakukan untuk mengidentifikasi data pengguna kartu, tak perlu panik karena registrasi caranya mudah," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved