Registrasi Ulang Kartu Prabayar Bertujuan untuk Minimalisir Tindak Kejahatan
Registrasi ini bertujuan untuk meminimalisir tindak kejahatan melalui telepon genggam.
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Wahyu Setiawan Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kampanye registrasi kartu prabayar telah digaungkan pemerintah sejak akhir tahun 2017 lalu.
Registrasi ini bertujuan untuk meminimalisir tindak kejahatan melalui telepon genggam.
Hal ini pun dibenarkan oleh beberapa provider selaku penyedia jasa telekomunikasi.
"Banyak nomor tak dikenal tiba-tiba menghubungi dan melakukan tindak kejahatan, itu meresahkan dan telah banyak korban," papar Nugroho, satu di antara Account Officer provider di Yogyakarta saat ditemui tribunjogja.com beberapa waktu lalu.
Banyaknya korban penipuan hingga pemerasan menjadikan registrasi ulang kartu ini perlu dilakukan untuk melakukan identifikasi pemilik kartu sehingga dapat terdata dengan jelas.
"Kejadian seperti itu makanya pemerintah dirasa perlu turun tangan menangani dan meminimalisir kasus tersebut," ungkapnya kepada tribunjogja.com.
"Makanya hal ini perlu dilakukan untuk mengidentifikasi data pengguna kartu, tak perlu panik karena registrasi caranya mudah," pungkasnya. (*)