Begini Aturan tentang Polisi Tidur
Keberadaan alat pembatas kecepatan atau yang lazim disebut polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2007.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepada Yht Redaksi Harian Tribun Jogja. Assalaamualaikum wr.wb. Mohon penjelasan tentang alat pembatas kecepatan, ukuran, pengecatan dan kelas jalannya. Terima kasih. Wasslaamualaikum wr.wb. Hormat saya, Irham Barmawi
Jawab :
Keberadaan alat pembatas kecepatan atau yang lazim disebut polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2007.
Dalam pasal 3 disebutkan, alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.
Penempatan alat pembatas kecepatan ini meliputi, jalan di lingkungan pemukiman. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C, serta pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Baca: Satgas Baru Pemprov DIY Siap Pantau Perizinan Usaha
Penempatannya dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu-rambu lalulintas.
Penempatan alat pembatas kecepatan berjarak 25 meter dari persimpangan. Sedangkan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan minimal berjarak 100 meter.
Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih.
Hal ini digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan di depannya.
Baca: Remaja Cantik Ini Minta ke Presiden Agar Diizinkan Mati
Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan ini menyerupai trapesium. Bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 centimeter. Kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian sama, yakni maksimum 15 persen.
Untuk bahan-bahannya, dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan. Bisa juga dengan karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa. Namun, harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan.
Kasie Manajemen dan Rekayasa Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Yogya
Hari Purwanto,
(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/polisi-tidur_1509_20170915_115424.jpg)