Penting! Ini Cara Lengkap Supaya Bayi Baru Lahir Bisa Ditanggung BPJS

Bayi baru lahir bisa ditanggung BPJS dengan catatan sudah melakukan prosedur pendaftaran yang tepat

Editor: Mona Kriesdinar
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

TRIBUNJOGJA.COM - Bayi baru lahir bisa ditanggung BPJS dengan catatan sudah melakukan prosedur pendaftaran yang tepat.

Dikutip dari jamkesnews.com, pendaftaran bayi sudah bisa dilakukan sejak bayi masih dalam kandungan.

Terutama jika dari hasil pemeriksaan dokter sudah ditemukan denyut jantung, janin tersebut bisa segera didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.

Dengan demikian jik bayi tersebut lahir dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, pendaftaran calon bayi dalam kandungan bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan menggunakan nama orang tua, contohnya: “Calon Bayi Ny. A”.

Bayi tersebut dapat menggunakan nomor identitas orang tua sebagai nomor identitas sementaranya.

Jika bayi telah dilahirkan, maka orang tua bayi tersebut dapat mengurus perubahan nama dan identitas bayinya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah bayi lahir di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Perlu diperhatikan bahwa tidak ada pembayaran iuran saat bayi dalam kandungan.

Pembayaran iuran calon bayi tersebut baru dilakukan orang tuanya setelah sang bayi lahir, bukan sejak calon bayi didaftarkan.

Iuran yang dibayarkan pun hanya 1 bulan dan tidak diakumulasikan sejak bayi didaftarkan.

Sama halnya seperti pendaftaran peserta PBPU pada umumnya, proses pendaftaran calon bayi memerlukan proses administrasi kepesertaan selama 14 hari kalender.

Oleh karena itu, peserta PBPU diharapkan dapat mendaftarkan calon bayinya sejak terdeteksi detak jantung untuk meminimalisir risiko apabila bayi lahir lebih cepat diluar perkiraan hari lahir.

Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), jika calon bayinya adalah anak ke-1 sampai ke-3, maka otomatis dapat dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan begitu lahir.

Jika bayi sudah dilahirkan, orang tua diharapkan segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dicetakkan nomor kartu sementara sang bayi.

Selanjutnya, nomor sementara tersebut dapat dibawa ke BPJS Kesehatan Center di RS setempat untuk digunakan menjamin pelayanan kesehatan sang bayi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved