Nomor SIM Prabayar Teregistrasi Mencapai 226 Juta Kartu

Sudah ada 226 juta nomor pelanggan prabayar seluler yang telah melakukan registrasi. Angka tersebut terekam hingga Sabtu (17/2/2018)

Editor: iwanoganapriansyah
ist/Telkomsel
Seorang pelanggan sedang melakukan registrasi kartu prabayar Telkomsel. Tenggat waktu registrasi kartu prabayar paling lambat pada 28 Februari 2018. 

TRIBUNJOGJA.COM - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli menyatakan, sudah ada 226 juta nomor pelanggan prabayar seluler yang telah melakukan registrasi. Angka tersebut terekam hingga Sabtu (17/2/2018).

"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi," kata Ahmad dalam pernyataan resminya.

Ahmad mengatakan, angka tersebut menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Adapun periode registrasi nomor ponsel prabayar berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang.

Terkait hal tersebut, Ahmad mengatakan pihaknya mengimbai kepada masyarakat dan pelanggan untuk menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) denban benar dan berhak.

Baca Juga:  Halooo, Apakah Sudah Daftar SIM Card Prabayar? Deadline 28 Februari Lho!

Selain itu, dilarang menggunakan data NIK dan nomor KK orang lain karena itu adalah pelanggaran hukum.

"Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang diunduh oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet," kata Ahmad.

Ia menjelaskan, tujuan registrasi ulang adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan. Selain itu, registrasi juga bertujuan meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.

"Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," ujar Ahmad. (sakina rakhma/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved