PUKAT Tolak Revisi UU MD3

Hak imunitas parlemen sejatinya diperkenankan untuk melindungi anggota dewan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Yudha Kristiawan
PUKAT Fakultas Hukum UGM memberikan keterangan pers. Mereka menolak revisi UU MD3 

Laporan Reporter Tribun Jogja Yudha Kristiawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paska DPR memparipurnakan RUU Perubahan UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD) Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM mengeluarkan pernyataan sikap menolak keras pemberlakuan UU tersebut.

Zaenur Rohman, salah satu pegiat PUKAT dalam jumpa pers menuturkan (Rabu, 14/2/18) beberapa alasan yang mendasari sikap penolakan terhadap pemberlakuan UU tersebut.

Utamanya adalah ketika UU tersebut menjadi bagian dasar hukum DPR dalam hal kewenangan untuk mempidanakan siapapun yang dianggap mencemarkan nama baik, dengan parameter sangat subyektif, maka kebebasan berpendapat dalam bentuk kritikan akan terbelenggu.

PUKAT sangat yakin bahwa UU MD3 yang baru ini bakal mengebiri kritikan kritikan membangun yang selama ini ditujukan untuk wakil rakyat tersebut.

Zaenur menyebutkan, ini merupakan sebuah langkah mundur bagi sebuah perubahan dalam sikap berpendapat.

"Padahal ketika sadar menjadi wakil rakyat,harus siap menerima masukan maupun kritikan karena memang wakil rakyat merupakan objek yang diawasi oleh masyarakat luas yang berhak memberikan masukan dan kritikan demi kebaikan," ujar Zaenur.

Baca: Perubahan UU MD3, Jalan Lahir Kesewenang-wenangan DPR

Di kesempatan yang sama, Hifdzil Alim pegiat PUKAT lainnya menambahkan, bahwa terkait hak imunitas DPR yang diatur dalam UU MD3 tersebut mengatakan bahwa seseorang yang mengkritik DPR bisa dipidanakan.

Hak imunitas parlemen sejatinya diperkenankan untuk melindungi anggota dewan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Hanya saja, imunitas tidak bisa digunakan untuk melindungi anggota DPR yang teridentifikasi korupsi, menerima suap atas semua penyataan, pertanyaan atau keputusan yang dibuatnya.

Termasuk melakukan tindakan nepotis, kolusi, perdagangan gelap, menyampaikan fitnah, ujaran kebencian, terjerat narkoba dan semacamnya. Imunitas parlemen terhalang dengan perbuatan perbuatan demikian.

Baca: Revisi UU MD3 Membuat DPR Kebal Hukum dan Antikritik?

"Bisa jadi yang terjadi semua kritikan bakal dianggap merendahkan, sehingga bisa pidanakan. Terutama kalau disimak pasal 122 huruf K. Sangat jelas akan menutup pintu kritik kepada DPR dari masyarakat," terang Hifdzil.

Lanjut Hifdzil, ketika banyak kritikan datang pada DPR dan ditafsirkan telah melecehkan tanpa menyebutkan parameter yang jelas, maka masyarakat bakal takut memberikan kritik. Padahal faktanya, banyak kasus menimpa para anggota DPR.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved