Pendaftar PPS di Kota Yogyakarta Belum Capai Kuota

Saat ini pendaftar PPS yang tersebar di seluruh Kelurahan di Kota Yogyakarta sejumlah 172 pendaftar.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ikrar Gilang
Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Yogyakarta belum mencapai kuota.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto mengatakan bahwa saat ini pendaftar PPS yang tersebar di seluruh Kelurahan di Kota Yogyakarta sejumlah 172 pendaftar.

"Padahal minimal pendaftar kalau PPS adalah 6 orang di tiap kelurahan. Ini malah ada yang tanpa pendaftar yakni di Purbayan," jelasnya, Selasa (13/2/2018).

Sementara itu, Wawan juga menyebutkan beberapa kelurahan lain yang masih mendapatkan satu pendaftar PPS yakni Rejowinangun, Semaki, Prenggan, dan Prawirodirjan.

Baca: KPU Kota Yogyakarta Cari PPK dan PPS Muda

"Hanya 12 kelurahan yang memenuhi minimal pendaftar 6," tambahnya.

Pendaftaran PPS yang berlangsung dari 6 Februari hingga 12 Februari ini pun akan diperpanjang hingga tanggal 15 Februari.

Wawan berharap, dengan perpanjangan waktu tersebut akan menambah jumlah pendaftar PPS.

"Kita terus berkoordinasi dengan Pemkot untuk melakukan sosialisasi," terangnya.

Ia menjelaskan beberapa hal yang membuat PPS minim pendaftar adalah pembatasan kepersertaan.

PPS yang telah menjabat selama dua periode tidak diperbolehkan untuk mendaftar lagi.

Baca: Panwas Temukan Anggota PPS di Magelang Terdaftar Sebagai Anggota Parpol

Selanjutnya terkait usia yang kini memperbolehkan pemuda dan pemudi usia 17 tahun untuk mendaftar, juga masih memerlukan pendekatan.

"Karena polanya dulu kan diusulkan ada peran dari lembaga masyarakat. Sekarang melalui proses terbuka mendaftar," ungkapnya.

Wawan menjelaskan, ketika waktu yang ditentukan pendaftar PPS belum memenuhi kuota, maka langkah yang diambil adalah melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan, penggiat pemilu, dan juga masyarakat sipil.

"Honor untuk Ketua dan Anggota masing-masing adalah Rp 900 ribu dan Rp 850 ribu," ucapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved