Empat Raperda di Kulonprogo Siap Disahkan
Empat rancangan peraturan daerah (raperda) di Kulonprogo siap disahkan dalam waktu dekat setelah pembahasan yang ketat
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Empat rancangan peraturan daerah (raperda) di Kulonprogo siap disahkan dalam waktu dekat setelah pembahasan yang ketat oleh eksekutif dan legislatif.
Raperda tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Metrologi Legal dan raperda Retribusi Rumah Potong Hewan yang akan dipersetujukan dalam rapat paripurna pada Senin (12/2/2018).
Selain itu juga raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulonprogo 2012-2032 yang tengah menunggu jadwal rapat kerja.
Serta, raperda Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Selo Adikarto yang menunggu draft baru dari eksekutif untuk kemudian ditandatangani dan disahkan.
Raperda satu ini sebelumnya telah muncul pada Program Pembuatan Perda (Propemperda) 2017 namun belum selesai dibahas dan dilanjutkan pada tahun ini.
Adapun pada 2018 ii ada 14 raperda yang perlu dibahas dan disahkan eksekutif bersama legislatif.
Baca: Pemda DIY Kebut 4 Raperda dalam 1,5 Bulan
"Tidak ada kendala berarti dalam pembahasan. Kami berharap semuanya selesai tahun ini dan berjalan lancar. Baik saat dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemda DIY, rapat kerja di legislatif, maupun saat fasilitasi untuk mendapatkan nomor registrasi Perda," kata Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kulonprogo, Iffah Muffidati, Minggu (11/2/2018).
Dia menyebut, OPD (organisasi perangkat daerah) yang mengusulkan raperda tersebut sudah memantapkan drafnya.
Pun Bagian Hukum telah mengkaji dan mengharmonisasikannya dengan peraturan perundangan, hak asasi manusia, serta pembenahan legal drafting.
Pada 2018 ini pihaknya tidak sedang mengevaluasi Perda yang sudang diundangkan karena kesemuanya masih bisa diterapkan secara efektif.
Hanya saja, terkait perda izin gangguan, ada surat edaran dari pusat agar peraturan itu tidak diberlakukan.
Baca: Layani Kesehatan Area Pinggiran, Kulonprogo Latih Tim Medis
"Pencabutannya masih kami inventarisir. Jika pusat menginstruksikan dicabut tentu akan kami cabut," kata Iffah.
Selain raperda penyertaan modal untuk PT Selo Adi Karto dan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulonprogo 2012-2032, ada tiga raperda lain dari Propemperda 2017 yang kembali dibahas pada tahun ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pemkab-kp-logo_20171120_204808.jpg)