Lipsus
Harusnya Gratis, Tarif Cek Fisik Kendaraan Melambung Jadi Rp 90 Ribu Lewat Calo
Petugas parkir yang enggan disebut namanya mengaku cek fisik di kantor Samsat memang wajib dibayar.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri (Pengganti PP nomor 50 tahun 2010), cek fisik kendaraan sebenarnya tak dipungut biaya.
Namun dalam praktiknya, warga yang melakukan pengurusan cek fisik harus membayar kepada oknum petugas.
Namun wajib pajak bernama Tiono memiliki pengalaman yang berbeda.
Ia mengaku tidak dipungut biaya alias gratis saat mengurus cek fisik kendaraanya di Samsat Kota Yogyakarta.
Menurutnya, tidak ada kewajiban untuk membayar petugas saat mengeluarkan hasil cek fisik tersebut.
”Saat itu saya tidak diminta untuk membayar cek fisik, ” katanya.
Hanya saja, jika melalui calo Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), cek fisik pun akan sangat mahal harganya.
Bahkan, bisa berkisar Rp90 ribu.
Diakui petugas parkir yang enggan disebut namanya, cek fisik di kantor Samsat tersebut memang wajib dibayar.
”Motor Rp20 atau Rp25 ribu dan mobil sekitar Rp60 ribu kalau tidak keliru. STNK mau dibantu atau diurus sendiri?” tanya petugas parkir tersebut. (*)
