Masa Berlaku IPL Pembangunan NYIA Hampir Habis, AP I Kejar Penuntasan Pembebasan Lahan
Meski masih ada gejolak penolakan warga, tahapan pembangunan NYIA tidak terhenti.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - PT Angkasa Pura I menargetkan pembebasan lahan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon bisa dituntaskan pada Februari atau Maret 2018 ini.
Hal itu lantaran masa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara tersebut bakal berakhir pada April mendatang.
Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I, Agus Pandu Purnama mengatakan, pihaknya selalu beruapaya melakukan pendekatan dialogis dan religi untuk menghadapi warga yang menolak tanahnya dibebaskan dalam proyek pembangunan tersebut.
Menghindari konflik menjadi hal utama yang dikedepankan dalam proses penyelesaian pembebasan lahan tersebut.
Hanya saja, diakuinya ada linimasa yang harus ditepati dalam tahapan tersebut.
Antara lain karena masa berlaku IPL akan berakhir pada April mendatang sehingga persoalan lahan itu harus tuntas setidaknya pada Maret.
"Secara timeline, akhir Februari sudah harus clear (tuntas) semua," kata Pandu, Minggu (4/2/2018).
Menurutnya, 99 persen warga terdampak membolehkan tanahnya dibebaskan dan mereka sudah relokasi.
Sedangkan warga yang menolak tanahnya dibebaskan hanya tersisa satu persen saja.
Ia berani menjamin mereka akan terfasilitasi untuk pindah jika bersedia, yakni disiapkan kendaraan angkutan ataupun hunian sementara berupa rumah susun yang disediakan pemerintah daerah.
Meski masih ada gejolak penolakan warga, Agus memastikan bahwa tahapan pembangunan NYIA tidak terhenti karena PT Angkasa Pura I mengemban penugasan dari pemerintah sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kulonprogo.
Adapun pembersihan lahan (land clearing) hingga Jumat (2/2/2018) tercatat tuntas 500 hektar atau 85,2 persen dari total luasan lahan dibutuhkan 587,3 hektare.
Masih ada sekitar 87 hektar atau sekitar 14,8 persen yang masih perlu dikerjakan.
"Untuk konsinyasi dana ganti rugi pembebasan lahan di pengadilan, masih ada 30 bidang dalam proses sidang sedangkan 32 bidang belum diregistrasi. Hingga 25 Januari ada 316 bidang yang diregistrasi dan 285 bidang di antaranya sudah putusan serta sudah dibayarkan ganti ruginya," kata Pandu.(*)