Methaphetamine Diduga Jadi Penyebab Tewasnya Ferdinan

Kejaksaan pun masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: app | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Arfiansyah Panji
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Natkotika Kelas II Yogyakarta di Pakem, Sleman, Jumat (26/1/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ferdinan tahanan kasus narkotika di Sleman yang menelan bungkusan diduga sabu-sabu diketahui tewas karena banyaknya zat methapetamine (sabu-sabu) di tubuhnya.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Hafidi, kepada wartawan, (26/1/2018).

"Menurut penjelasan dokter, ada kandungan methaphetamine yang berlebihan dalam tubuhnya," ujar Hafidi.

Lanjutnya, namun hal tersebut merupakam penjelasan lisan.

Pihaknya belum menerima hasil diagnosa serta laporan resmi dari tim dokter.

Lanjutnya, kandungan metafetamin tersebut berdampak pada ginjal dan saraf.

"Lebih jelasnya tunggu hasil uji lab, saya juga belum menerima hasil diagnosa," pungkasnya.

Baca: Petugas Sipir di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta Belum Sebanding dengan Jumlah Warga Binaan

Kejaksaan pun masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hafidi pun menerangkan dalam proses persidangan pihaknya telah menjalankan standard operating procedure (SOP) terkait pengaman tahanan mulai dari penjemputan di Lapas, selama perjalan, sidang hingga kembali ke Lapas

"Dikawal jaksa dan dibantu kepolisian," tuturnya.

Penjagaan juga berlaku pada saat waktu menunggu sidang dimulai.

Baca: Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta Akui Butuh Alat Body Scanner

Tahanan akan dimasukkan ke dalam sel di kantor pengadilan dengan penjagaan ketat.

"Pengunjung pun dilarang mendatangi sel," tuturnya.

Baca: Ferdinan Diketahui Berkelakuan Baik Selama di Lapas

Sementara terkait tindakan Ferdinan menelan bungkusan diduga berisi sabu seberat lima gram masih dalam pendalaman kepolisian juga kejaksaan.

Sementara Ferdinan sendiri sebelumnya terjerat kasus kepemilikan dan pemakaian obat-obat terlarang. Vonis pum rencananya alan dijadwalkan pekan depan

"Jaksa menuntut pidana dua tahun penjara, kemarin (Selasa lalu) pembelaan terdakwa dan pekan depan vonis," ungkapnya. (app)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved