Ferdinan Diketahui Berkelakuan Baik Selama di Lapas
Warga asal Sariharjo, Ngaglik tersebut diketahui tersandung UU nomor 36 2009 tentang kepemilikan obat-obat terlarang.
Penulis: app | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Natkotika Kelas II Yogyakarta, Erwedi Supriyanto menjelaskan, Ferdinan Muhammad Islami (21) seorang tahanan narkotika yang tewas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman karena menelan bungkusan yang diduga berisi sabu seberat lima gram berkelakuan baik selama di Lapas.
"Di sini sejak 16 november 2017 selama ini tidak ada hal-hal mencurigakan dan berkelakuan baik. Tapi tidak tahu juga hatinya," jelas Erwedi, Jumat (26/1/2018).
Baca: Tahanan Narkotika Tewas Usai Telan Bungkusan yang Diduga Sabu
Fedinan sendiri merupakan tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Sleman.
Warga asal Sariharjo, Ngaglik tersebut diketahui tersandung UU nomor 36 2009 tentang kepemilikan obat-obat terlarang.
Sebelumnya dilaporkan, Ferdinan tewas di RSUP Sardjito pada Kamis (25/1/2018) setelah menelan bungkusan yang diduga sabu pada saat sidang di PN Sleman pada Selasa (23/1).
"Itu (barang bukti) dimasukkan di saset plasik terus dililit pakai solasi dan lakban sehingga kelihatan tebal," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)