Gunakan ‘Tuyul’, 7 Driver Online di Makassar Bisa Raup Rp 50 Juta
Tujuh pengemudi Grab Car cabang Makassar diduga terlibat dalam kasus Ilegal access ke sistem Grab Indonesia.
TRIBUNJOGJA.COM - Berprofesi sebagai pengemudi Grab Car,7 driver transportasi online ini terpaksa harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh manajemen Grab.
Tujuh pengemudi Grab Car cabang Makassar ini kini mendekam di tahanan Polda Sulsel.
Mereka diduga terlibat dalam kasus Ilegal access ke sistem Grab Indonesia.
Saat menjalankan askinya, mereka diduga memakai sistem 'tuyul' selama bekerja.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Polda Dicky Sondani saat merilis kasus ilegal access Grab di kantor Polda Sulsel, Senin (22/1/2018).
"Tujuh pengemudi ini berdasar laporan yang kami terima, mereka ini memakai sistem tuyul atau selama beroperasi tidak bawa penumpang," jelas Dicky.
Dari pengungkapan itu, tujuh oknum mitra Grab di Makassar ditahan.
Inisial pelaku adalah, IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).
Pengungkapan kasus Ilegal Access Grab ini diungkap tim Subdit II Fiskal Ditreskrimsus Polda, 20 Januari 2018 lalu, di Panakukkang, Makassar.
Dilansir dari Tribun Timur, berikut fakta-fakta modus menjemput ‘tuyul’ tapi bisa untung puluhan jutaan:
1. Tertua Masih Usia 31
Dari pengungkapan itu, tujuh oknum mitra Grab di Makassar ditahan. Inisial pelaku adalah, IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).
Tujuh tersangka yang diringkus tim Ditreskrimsus ini, ialah pengemudi taksi online yang terdaftar di aplikasi Grab Car Kota Makassar dan punya akun Grab.
2. Punya lebih 1 Akun
Dicky menyebutkan, setiap tersangka diduga punya lebih dari satu akun pada aplikasi Grab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sulsel_20180123_125910.jpg)