BKSDA DIY Galakkan Sosialisasi Terkait Hewan Dilindungi
Hal itu dikarenakan saat ini masyarakat kurang jeli membedakan hewan yang dilindungi atau tidak.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY akan menggalakkan sosialisasi hewan dilindungi terkait ditangkapnya dua pelaku yang menjual buaya muara.
Hal itu dikarenakan saat ini masyarakat kurang jeli membedakan hewan yang dilindungi atau tidak.
Kepala BKSDA DIY, Ir Junita Parjanti MT mengatakan, bahwa di Indonesia terdapat 7 jenis buaya dan 4 diantaranya dilindungi pemerintah, dimana salah satunya adalah buaya muara yang disita pihaknya.
Merunut Undang-undang juga disebutkan bahwa masyarakat luas tidak diperkenankan memperjualbelikan hewan yang dilindungi.
"Menurut Undang-undang RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dam ekosistemnya, buaya muara masuk hewan yang dilindungi. Karena itu tidak boleh dipelihara apalagi diperjualbelikan," katanya, Selasa (23/1/2018).
Baca: Jual Buaya Muara di Medsos, Dua Pemuda Ini Diciduk Polisi
Lanjutnya, pihaknya akan menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat terkait macam-macam hewan yang dilindungi pemerintah.
Selain itu pihaknya akan meningkatkan kerjasama dengan pihak terkait dalam mencegah terjadinya kejadian serupa.
"Kami tak akan berhenti memberi sosialisasi mengenai jenis hewan yang dilindungi kepada masyarakat. Karena saat ini sangat mudah jual hewan-hewan lewat online. Kami juga akan sasar komunitas-komunitas reptil untuk beri pendampingan yang jelas agar tidak menjual hewan yang dilindungi," ulasnya.
Baca: Jumlah Reptil Bisa Sama Banyaknya dengan Manusia Jika Suhu Bumi Semakin Panas
"Harapannya kami dapat terus kerjasama dengan Polda DIY dan pihak terkait untuk memberantas perdagangan hewan yang dilindungi," imbuhnya.
Ditambahkannya, bahwa sebagai tindaklanjut ketiga buaya tersebut akan dititipkan di lembaga konservasi di Yogyakarta untuk sementara.
Diakuinya bahwa untuk kasus jual beli hewan yang dilindungi kebanyakan menyasar hewan jenis burung.
"Tahun 2016 pernah ada juga itu kasus jual buaya yang dilindungi, tapi untuk reptil jarang, karena kebanyakan yang ditangkap karena jual burung yang dilindungi seperti burung elang Jawa," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/penjual-buaya-muara-diringkus_20180123_215824.jpg)