Tak Terima Disuruh Menebus Motor Gadai, Pria Ini Aniaya Istrinya
Adapun penganiayaan itu terjadi karena sang suami tidak terima disuruh menebus sepeda motor yang digadaikan kepada tetangganya.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
"Korban lapornya kemarin, korban juga sudah ke Rumah Sakit untuk mendapat penanganan medis," ulasnya.
Ditambahkannya, bahwa saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Menurutnya, jika memang terbukti dan kasus ini dilanjutkan prosesnya, suami korban terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan telah melanggar Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang KRDT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kasusnya saat ini masih kami dalami, dan masih memeriksa saksi-saksi dulu juga, nantinya kalau memang terbukti baru kita panggil suaminya untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)