Mau Bikin Acara Band? Begini Proses Perizinannya

Syarat tersebut harus diajukan langsung oleh panitia, tujuh hari sebelum pelaksanaan.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
tribunnews.com
Ilustrasi perizinan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalau mau bikin acara band-band-an proses izinnya gimana ya?? terimakasih sebelumnya

+6281476527xxx

Terimakasih atas pertanyaan. Dalam mengadakan acara beberapa ketentuan yang harus diperhatikan adalah :

1. Perizinan bila berbentuk pesta, pawai atau menimbulkan keramaian.

Diselenggarakan oleh perorangan, organisasi, lembaga keilmuan atau badan hukum, dan kriteria tempatnya adalah tempat umum, yang dikunjungi umum atau di jalan umum.

Baca: Pemilik Kos-kosan di Sleman Masih Keluhkan Sosialisasi Terkait Perizinan

2. Pemberitahuan bila berbentuk rapat, sidang, musyawarah, muktamar, dan sejenisnya.

Diselenggarakan oleh parpol, organisasi masyarakat, kelompok, atau perorangan dengan kriteria kegiatan seperti pertemuan politik, di luar lingkungan kantor, rumah atau diluar rumah, dan membahas soal kenegaraan, pemerintahan bersifat tidak keilmuan.

Adapun Mekanisme Perizinan dan pemberitahuan sebagai berikut :

1. Tertulis.
2. Memuat tujuan,sifat,tempat,waktu,penanggung jawab,pembicara,perkiraan peserta.
3. Ditandatangani pucuk pimpinan organisasi/badan hukum sesuai AD/ART.
4. Surat permohonan ijin/pemberitahuan dilampiri :
- Jadwal acara.
- Susunan panitia, alamat panitia dan skep pembentukan panitia.
- Nama pembicara & judul makalah,untuk WNA,no paspor dan visa.
- Surat ijin penggunaan tempat kegiatan dari pemilik.
- Rute yang dilalui bila melaksanakan pawai (untuk surat permohonan ijin).
- Rekomendasi dari satwil dimana kegiatan dilaksanakan(untuk surat permohonan ijin).

Baca: Ini Pesan Kapolda DIY untuk Generasi Muda di Yogyakarta

Ditujukan kepada Kapolda dan Direktur Intelkam, Kapolres dan Kasat Intelkam, atau Kapolsek sesuai dengan tingkat kegiatannya.

Syarat tersebut harus diajukan langsung oleh panitia, tujuh hari sebelum pelaksanaan.

Tiga hari sebelum pelaksanaan, kepolisian wajib memberikan jawaban atas permohonan izin atau pemberitahuan dari penyelanggara.

Humas Polda DIY.

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved