Salah Satu Pelaku Penjambretan di Deresan Ternyata Seorang Residivis

Dari keterangan tersebut, didapatilah bahwa salah satu pelaku merupakan seorang residivis, kedua pelaku juga akan diproses lebih lanjut

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
IST
Salah satu pelaku penjambretan tas milik seorang perempuan sudah berada di tahakan Mapolsek Bulaksumur untuk menunggu proses lebih lanjut. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sudah jatuh tertimpa tangga, kalimat tersebut sepertinya pantas untuk menggambarkan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yaitu Yenri Jefri Ribowo (23), warga Condong Catur, Depok, Sleman dan Rahmad Akbar Tanjung (25), warga Caturtunggal, Depok, Sleman.

Aksi yang dilakukan keduanya di Jalan Cempaka Putih, Deresan, Caturtunggal Depok, Sleman berujung dengan amukan massa, sebelum akhirnya diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Bulaksumur tadi malam, Sabtu (13/1/2018).

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, saat ini kedua pelaku sudah diamankan pihaknya dan tengah mendekam di tahanan Polsek Bulaksumur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikatakan Kapolsek, bahwa kasus tersebut akan dikembangkan oleh pihaknya guna mengetahui ada TKP lain atau tidak.

Baca: Jambret Tas Seorang Perempuan, Dua Pemuda ini Harus Berurusan dengan Polisi

"Iya benar, kita sudah amankan dua tersangka tadi malam dan keduanya sudah ditahanan. Kasus ini juga masih dalam pengembangan," katanya saat dihubungi tribunjogja.com, Minggu (14/1/2018).

Usai digelandang ke Mapolsek Bulaksumur, kedua pelaku dimintai keterangan oleh anggota Satreskrim Polsek Bulaksumur.

Dari keterangan tersebut, didapatilah bahwa salah satu pelaku merupakan seorang residivis, kedua pelaku juga akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi didampingi Panit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Eko Udi mengatakan, bahwa dari keterangan pelaku keduanya membagi tugas saat melakukan aksinya tadi malam.

"Jongkinya itu Y, dan eksekutornya si T," katanya, Minggu (14/1/2018).

Baca: Jambret Spesialis Emak-emak yang Dibekuk Polres Bantul Ternyata Seorang Residivis

Sambungnya, bahwa salah satu pelaku yaitu Tanjung merupakan seorang residivis, dan memang kerap berbuat kejahatan di beberapa tempat baik Sleman dan Kota Yogyakarta.

Terkait hal tersebut, pihaknya saat ini tengah mengambangkan kasus yang terjadi tadi malam, Sabtu (13/1/2018) guna mengetahui ada tidaknya TKP lain yang berkaitan dengan kedua pelaku.

"Satunya itu residivis, yaitu T. Dia (Tanjung) itu habis masuk Wirogunan," ungkapnya.

Ditambahkannya, pelaku akan diproses lebih lanjut oleh pihaknya karena telah terbukti melakukan tindak kejahatan ditambah bukti yang dimiliki untuk menjeratnya ke dalam bui dianggap lengkap.

"Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yang jelas akan masuk penjara," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved