Jambret Spesialis Emak-emak yang Dibekuk Polres Bantul Ternyata Seorang Residivis

Sasaran yang selalu menjadi ingatan ialah ibu-ibu yang pagi berbelanja ke pasar menggunakan sepeda kayuh.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Petugas reskrim Polsek Sewon menunjukkan pelaku bersama barang bukti di Mapolsek Sewon, Jumat (05/01/2018) 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - TM (41) jambret spesialis emak-emak, warga Sitimulyo, Piyungan Bantul yang berhasil dibekuk unit reskrim polsek Sewon dan tim Buser Opsnal Polres Bantul ternyata seorang Residivis.

"Pelaku TM ini seorang residivis dalam kasus yang sama. Memang sudah lama kami incar," ungkap Kanit reskrim polsek Sewon, Iptu Ryan Permana, Jumat (05/01/2018).

Menurutnya, karena ulahnya yang terbilang sangat meresahkan masyarakat, pelaku TM sudah masuk dalam target operasi sejak tahun 2016 silam.

Namun, pelaku baru bisa ditangkap oleh petugas polres Bantul pada 29 Desember 2017 silam.

"Setelah kami lidik, pelaku TM akhirnya berhasil kita tangkap disebuah kos di belakang terminal Giwangan,"ujarnya.

Dikatakan Ryan, dari pengakuan pelaku, ia selalu beraksi pada pukul 04.00 pagi, ketika keadaan tengah sepi.

Sasaran yang selalu menjadi ingatan ialah ibu-ibu yang pagi berbelanja ke pasar menggunakan sepeda kayuh.

Modus yang dilancarakan dengan cara memepet korban menggunakan sepeda motor.

"Setelah korban dipepet, pelaku kemudian seketika mengambil barang korban dan kabur," terangnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman 5 tahun kurungan," tegas Ryan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved