PWPP-KP Nilai Aparat Telah Lakukan Kekerasan kepada Warga

Rombongan PWPP-KP dan tim kuasa hukum tersebut melaporkan kekerasan yang terjadi saat proses pembersihan lahan (land clearing).

Penulis: Tantowi Alwi | Editor: oda
tribunjogja/tantowi alwi
Para korban kekerasan bersama tim kuasa hukum di Mapolda DIY, Rabu (10/1/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Tantowi Alwi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) beserta tim penasihat hukum mendatangi Mapolda DIY sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (10/1/2018).

Rombongan PWPP-KP dan tim kuasa hukum tersebut melaporkan kekerasan yang terjadi saat proses pembersihan lahan (land clearing) proyek pembangunan bandara NYIA di Temon, Kulon Progo, pada 8 & 9 Januari 2018.

Dari rilis yang diterima, warga yang tergabung dalam PWPP-KP menyebutkan telah mengalami banyak kekerasan dalam pembangunan proyek infrastruktur Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) sejak 27 November 2017 sampai 9 Januari 2018.

Kekerasan yang dialami yakni mulai dari saat berlangsungnya pencongkelan meteran, pintu, jendela, kemudian ada pemukulan, penyeretan, pencekikan, dan penendangan.

Selama ini PWPP-KP mengaku belum pernah menggunakan hak konstitusional/hak hukum terkait kasus-kasus kekerasan tersebut.

Sehingga, pada hari ini (Rabu) resmi menggunakan hak konstitusional dengan melaporkan kasus kekerasan yang dialami pada 8 dan 9 Januari 2018 kemarin.

PWPP-KP menyebutkan aparat keamanan yang bertugas di lapangan serta Angkasa Pura I tidak hanya menghancurkan sumber penghidupan warga, tetapi juga melakukan kekerasan kepada warga dan relawan hingga luka-luka.

Terdapat empat pelapor yaitu satu orang warga yang menjadi korban pada 8 Januari dan tiga relawan yang menjadi korban pada 9 Januari, keempatnya resmi melaporkan tindak kekerasan tersebut ke Polda DIY.

Para korban ataupun pelapor tersebut bernama Suyadi, Rizki Maulana, Syauqi Abdurahman, dan Heronimus.

Keempat korban tersebut ditemani tim kuasa hukum PWPP-KP yakni Teguh Purnomo, Adnan Pambudi, dan Budi Prasetyo.

Usai melapor terkait kasus ini, pihak PWPP-KP meminta Polda DIY agar menjalankan fungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dengan segera memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam kekerasan baik pelaku maupun aktor intelektual.

Sementara itu, Teguh Purnomo, salah satu tim kuasa hukum PWPP-KP mengatakan peristiwa kekerasan yang terjadi dua hari kemarin merupakan tindakan yang tidak seharusnya terjadi.

"Aparat yang kami harapkan mengamankan kedua belah pihak ternyata ada yang khilaf melakukan penganiayaan terhadap warga sehingga kami melaporkan ke Polda DIY," kata Teguh.

Menurutnya, banyak aparat yang terlibat pada saat proses pembersihan lahan, sehingga siapapun yang melakukan kekerasan agar diproses secara hukum.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved