Kasus Mentel di Kota Yogya Diduga Berkaitan dengan Masalah Administrasi

Kesimpulan sementara ada masalah hukum administrasi perijinan pembangunan menara telekomunikasi dengan pihak terkait.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
NET | Google Images
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses penyelidikan terkait kasus raperda menara telekomunikasi (mentel) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta belum menunjukkan adanya indikasi ke arah tindak korupsi.

Meski demikian, tim pidana khusus (pidsus) yang menangani kasus tersebut melihat ada masalah administrasi terkait perijinan pendirian menara telekomunikasi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Yogyakarta, Evan Satrya SH, MH, mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan pihaknya berasumsi bahwa kasus raperda mentel berhubungan dengan pihak-pihak terkait yang mengurus akan hukum administrasi perijinan.

"Kesimpulan sementara ada masalah hukum administrasi perijinan pembangunan menara telekomunikasi dengan pihak terkait, dan untuk masalah suap belum ditemukan bukti," katanya, Rabu (3/1/2018).

Menurutnya, ketika pihaknya meminta keterangan kepada pihak provider diakui bahwa menara tak berizin adalah penguat sinyal saja dan untuk mendirikannya, pihak provider juga telah mengajukan rekomendasi pembangunan mentel selama ini ke dinas terkait.

"Dari provider sudah mengajukan rekomendasi ke dinas terkait, bahkan dengan lakukan survey sebelum mendirikan menara telekomunikasi. Jadi ini juga ada masalah mengenai administrasi tadi dan akan kami selidiki," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved