Dinpar Bantul Wacanakan Sistem E-Tiket di Spot Wisata
Wacana menerapkan sistem e-tiket berdasar pada kendala saat proses pembayaran tiket masuk spot wisata selama ini.
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul akan coba melakukan beberapa terobosan guna memaksimalkan pelayanan bidang pariwisata tahun 2018 ini.
Satu di antaranya, penerapan sistem e-tiket untuk pembayaran tiket masuk spot wisata yang berada di wilayah Bantul.
Plt Kepala Dinpar Bantul, Kwintarto mengatakan, wacana menerapkan sistem e-tiket berdasar pada kendala saat proses pembayaran tiket masuk spot wisata selama ini.
"Utamanya untuk rombongan memakai bus atau elf, tidak bisa langsung cepat dilayani," kata Kwintarto belum lama ini.
Lambatnya proses pelayanan saat membayar tiket, karena petugas harus melakukan penghitungan manual terlebih dahulu terhadap jumlah penumpang.
Padahal jumlahnya bisa banyak, apalagi untuk bus besar tipe 50.
Belum lagi kendala penghitungan uang yang harus dibayarkan.
"Kadang untuk memberi kembalian uang tiket saja membutuhkan waktu, belum lagi pecahannya memang tidak genap, ini akan menghabiskan waktu juga, pelayanan ke wisatawan juga sedikit menjadi lama hanya dari saat mereka membayar tiket di TPR masuk spot wisata," katanya.
Sistem e-tiket, menurut Kwintarto bisa memotong waktu pembayaran tiket karena jumlah uang yang harus dibayarkan sudah bisa diketahui dari awal.
Petugas tinggal melakukan cek jumlah penumpang lalu mencocokan tagihan.
Pelayanan juga akan lebih cepat apalagi jika uang yang dibayarkan sudah pas.
Hanya saja menurut Kwintarto, dalam penerapan sistem ini butuh proses yang tidak sebentar.
Satu hal yang harus segera diselesaikan adalah pengadaan regulasi dari Pemda yang diwujudkan dalam Perda.
Harapannya, ketika sistem ini diterapkan tak lagi berbenturan dengan aturan.
Pihak Dinpar sendiri sudah bertemu dengan bupati dan dewan terkait wacana untuk percepatan pelayanan di dunia pariwisata untuk tahun 2018 mendatang.
Sejauh ini sudah ada respon positif, tinggal bagaimana tahapan untuk penyusunan Perda ini dijalankan sesuai aturan. (*)